BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang istri berinisial SQ (42) dipukul suami, ZA alias Guntur (37) dengan barbel saat tidur, hingga tewas. Korban ditemukan tewas di dalam rumah di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Terkait penganiayaan ini, dijelaskan pelaku sakit hati disebut malas cari kerja. Kasubsi Penmas Ipda A. Marwan P. Afriady, mengatakan pelaku telah diamankan.
“Iya benar, pelaku telah kami amankan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, dikutip Minggu (13/4/2025).
Kasus ini berawal ketika korban bersama pelaku cekcok pada Jumat (11/4/2025). Pelaku tersinggung ucapan istrinya yang menganggapnya malas mencari kerja, sehingga menganiaya korban saat tertidur pulas pada Sabtu (12/4/2025).
“Sebab ketersinggungan itulah, pelaku kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WITA, melakukan penganiayaan saat korban masih tertidur dengan menggunakan sebuah barbel yang dipukulkan pelaku ke bagian wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali,” ungkapnya.
Kemudian, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi, setelah mendapat informasi terkait insiden tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan, namun masih terus melakukan pendalaman secara pasti latar belakang kejadian tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:
Diduga Hanya Diam Saat Istri Dianiaya: Derry Fransakti Angkat Bicara
Anak dan Istri Kompak Bunuh Ayah di Bekasi, 2 Motif Jadi Penyebab
Pihak kepolisian telah mengamandan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, satu di antaranya satu buah barbel yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Virdiya/Usk)