Anak dan Istri Kompak Bunuh Ayah di Bekasi, 2 Motif Jadi Penyebab

anak istri bunuh
(Ilustrasi.Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan anak, istri dan kekasih anaknya terhadap seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat.

Usut punya usut, kasus tersebut dilaterbelakangi kisah asmara sang anak yang tak mendapatkan restu dan faktor ekonomi turut menjadi penyebabnya.

“AS tewas dibunuh oleh istri JH (45), anak kandung SNA (22) dan pacar anaknya HP (22) setelah upaya meracuni korban dua kali gagal,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi melansir PMJ News, Senin (22/07/2024).

BACA JUGA: Markas TNI dan Polri Diserang Warga, Diduga Terkait Pembunuhan Anggota OPM di Karubate

Twedi menyebut, istri korban tega membunuh suaminya lantaran memiliki uang dan tak memberikan nafkah yang cukup. Sedangkan, SNA merasa kesal menghabisi nyawa ayahnya lantaran hubungan tak direstui untuk menikah. Sementara HP memiliki masalah hutang.

“Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” tutur Twedi.

Lebih lanjut, Twedi mengatakan, kasus pembunuhan terhadap ayah itu disinyalir telah terencana secara matang oleh ketiga pelaku. Sebelumnya, mereka telah melakukan rencana jahat dengan percobaan meracuni korban, tetapi gagal.

“Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ucapnya.

Akhirnya, kata Twedi, korban meninggal oleh para pelaku dengan dicekik sebagai pengeksekusi yakni HP, pacar dari anak korban.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Twedi mengatakan, saat ini para pelaku telah diamankan oleh pihaknya. Namun, mereka terkena Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman penjara maksimal seumur hidup.

“Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian