JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mengatur kamera pengawas (CCTV) di ruang tahanan.
Pengaturan itu, lanjut Habiburokhman, diperlukan untuk megantisipasi terjadinya kekerasan terhadap tahanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami akan mengatur bahwa dalam setiap tempat pemeriksaan dan setiap tempat penahanan, di ruang tahanan harus ada kamera pengawas,” kata Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/03/2025).
Ia memberikan contoh kasus seorang tahanan di Palu meninggal dunia, terungkap karena terekam kamera CCTV.
“Kesalahan kemarin yang di Palu itu kan justru terungkap nih karena ada kamera pengawas. Setelah kita RDPU, Propam-nya turun, dicek dari videonya, ketemu ternyata dari tengah kamera pengawas ketemu,” ucapnya.
“Kami ingin di Polda-Polda lain persis seperti yang ada di Palu tersebut, kamera pengawasnya ada,” tuturnya.
Selain mengatur kamera pengawas, RUU KUHAP,
akan memperkuat pendampingan advokat bagi tersangka hingga saksi guna mencegah adanya adanya intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Advokat yang tadinya hanya bisa mendampingi orang-orang yang diperiksa sebagai tersangka, sekarang bisa dan wajib berhak mendampingi ketika masih saksi, sudah bisa, jadi enggak bisa diintimidasi lagi, walaupun masih berstatus saksi,” tambahnya.
(Saepul)