BANDUNG,TM.ID: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melanjutkan bahasan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
DPR menyetujui RUU yang disusun Baleg menjadi RUU inisiatif DPR, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/12)
Dokumen RUU beleid ini memuat 12 bab dan 72 pasal. Secara umum RUU mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
BACA JUGA: DPR Tetapkan Revisi UU ITE Demi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Apa itu DKJ
Pada pasal pertama draft RUU tertulis DKJ adalah adalah daerah khusus di tingkat provinsi. Kewenangan khusus DKJ terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dengan status baru tersebut kedudukan DKJ adalah sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi. DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Poin penting dalam RUU ini juga tertuang dalam pasal 10 ayat 2. Di sana tertulis gubernur tidak dipilih dari sistem Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Gubernur -Wakil Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Dalam RUU tersebut di tulis, Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan adanya aturan baru tersebut. Menurut Baidowi nantinya, berdasarkan draf RUU itu tak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta. Ia pun menyinggung biaya yang cukup mahal dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.
“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal karena Pilkadanya harus 50% plus 1,” kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
(Usk)