Cek, Ini Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pegadaian
(Mau Gadai)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Bagaimana cara dan apa syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Pegadaian merupakan perusahaan milik pemerintah di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menawarkan berbagai layanan unggulan, termasuk pembiayaan, tabungan emas, dan jasa lainnya.

Fokus utamanya adalah pembiayaan dengan jaminan aset. Sehingga jadi satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi untuk kegiatan gadai aset, termasuk rumah, tanah, atau aset berharga lainnya.

Syarat-syarat Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah

Sebelum mengajukan pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, calon nasabah perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat angsuran selesai.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
  • Surat keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk karyawan di luar Pegadaian.
  • Karyawan internal Pegadaian memerlukan pengalaman kerja minimal 0 tahun.
  • Persyaratan khusus berlaku untuk profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, petani, dan pensiunan.

Proses Pengajuan 

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, langkah-langkah berikut perlu kamu ikuti:

  • Calon nasabah datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen, termasuk sertifikat tanah, kartu identitas, PBB, IMB, dan syarat lainnya.
  • Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi dokumen.
  • Jika berkas lengkap, tim mikro akan melakukan survei lokasi terkait.
  • Setelah survei, tim mikro menyetujui besaran agunan atau jaminan.
  • Jika setuju, Pegadaian memproses pinjaman kepada debitur.

Pola Angsuran 

Pegadaian menawarkan berbagai pola angsuran dengan jangka waktu dan jasa pemeliharaan per bulan yang berbeda.

Beberapa pola angsuran termasuk Reguler (12-60 bulan), Fleksi sekali bayar (3-6 bulan), dan Berkala (3-6 bulan).

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh angsuran gadai sertifikat rumah dengan plafon pinjaman dan jangka waktu tertentu:

  • Pinjaman Rp10 juta:
    • 12 bulan: Rp933.400/bulan
    • 18 bulan: Rp655.600/bulan
    • 24 bulan: Rp516.700/bulan
    • 36 bulan: Rp377.800/bulan
  • Pinjaman Rp30 juta:
    • 12 bulan: Rp1.966.700/bulan
    • 18 bulan: Rp1.550.100/bulan
    • 24 bulan: Rp1.133.400/bulan
    • 36 bulan: Rp955.200/bulan
  • Pinjaman Rp50 juta:
    • 12 bulan: Rp3.277.800/bulan
    • 18 bulan: Rp2.583.400/bulan
    • 24 bulan: Rp1.888.900/bulan
    • 36 bulan: Rp1.587.000/bulan

BACA JUGA: Pegadaian Merilis Buku “Agen Mental Juara”, Penuh Kisah Inspiratif

  • Pinjaman Rp80 juta:
    • 12 bulan: Rp4.133.400/bulan
    • 18 bulan: Rp3.022.300/bulan
    • 24 bulan: Rp2.539.200/bulan
    • 36 bulan: Rp2.133.400/bulan
  • Pinjaman Rp100 juta:
    • 12 bulan: Rp5.166.700/bulan
    • 18 bulan: Rp3.777.800/bulan
    • 24 bulan: Rp3.174.000/bulan
    • 36 bulan: Rp2.666.700/bulan

Beberapa kelebihan menggadai sertifikat rumah di Pegadaian yang perlu kamu tahu:

  • Limit pinjaman tinggi hingga sekitar 70-80 persen dari harga jual aset.
  • Proses pengajuan pinjaman relatif lebih mudah.
  • Menerima jaminan sertifikat SHM atau HGB.
  • Tenor pinjaman yang fleksibel memberikan kebebasan finansial kepada debitur.
  • Penggunaan prinsip syariah.

Dengan panduan ini, semoga  masyarakat dapat memahami dengan jelas prosedur dan persyaratan pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun