Rumah NJOP Dibawah Rp 2 Miliar di Jakarta Dikenakan Pajak, Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta

Penulis: agus

Rumah NJOP Dibawah Rp 2 Miliar di Jakarta Dikenakan Pajak
Ilustrasi-Sebuah Rumah (pixabay/Pexels)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, bagi hunian di bawah Rp2 miliar.

Jika di tahun-tahun sebelumnya, hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PPB alias Rp 0-, sekarang Kembali dikenakan pajak lagi.

Lusiana menjelaskan, aturan baru terkait PBB-P2 tahun 2024 ada perbedaan dari tahun sebelumnya.Yakni adanya pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hanya berlaku untuk satu rumah.

“Pada tahun sebelumnya , hunian dengan nilai di bawah Rp 2miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” kata Lusiana dikutip Rabu (19/6/2024).

“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun -tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pada tahun ini, pihaknya akan memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak dalam menunaikan pembayaran pajak tertuang.

Lusiana menjelaskan, bahwa hal itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA: Cek, Ini Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Untuk menjaga daya beli Masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, bisa terealisasi secara optimal.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan Kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau Masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiscal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan,” bebernya.

Menurut dia, ada juga pembebasan nilai tertebtu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mayat tanpa busana Cianjur
2 Warga Pencari Pasir Temukan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sungai Cipenda Cianjur
Korupsi budidaya ikan
Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Budidaya Ikan
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat — UNIBI TALK: “Pembekalan Teknik Copywriting untuk Personal Branding di Media Sosial kepada Pelajar SMA/SMK”
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.