JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, bagi hunian di bawah Rp2 miliar.
Jika di tahun-tahun sebelumnya, hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PPB alias Rp 0-, sekarang Kembali dikenakan pajak lagi.
Lusiana menjelaskan, aturan baru terkait PBB-P2 tahun 2024 ada perbedaan dari tahun sebelumnya.Yakni adanya pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hanya berlaku untuk satu rumah.
“Pada tahun sebelumnya , hunian dengan nilai di bawah Rp 2miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” kata Lusiana dikutip Rabu (19/6/2024).
“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun -tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pada tahun ini, pihaknya akan memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak dalam menunaikan pembayaran pajak tertuang.
Lusiana menjelaskan, bahwa hal itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
BACA JUGA: Cek, Ini Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Untuk menjaga daya beli Masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, bisa terealisasi secara optimal.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan Kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau Masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiscal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan,” bebernya.
Menurut dia, ada juga pembebasan nilai tertebtu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
(Agus Irawan/Usk)