Rumah NJOP Dibawah Rp 2 Miliar di Jakarta Dikenakan Pajak, Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta

Rumah NJOP Dibawah Rp 2 Miliar di Jakarta Dikenakan Pajak
Ilustrasi-Sebuah Rumah (pixabay/Pexels)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, bagi hunian di bawah Rp2 miliar.

Jika di tahun-tahun sebelumnya, hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PPB alias Rp 0-, sekarang Kembali dikenakan pajak lagi.

Lusiana menjelaskan, aturan baru terkait PBB-P2 tahun 2024 ada perbedaan dari tahun sebelumnya.Yakni adanya pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hanya berlaku untuk satu rumah.

“Pada tahun sebelumnya , hunian dengan nilai di bawah Rp 2miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” kata Lusiana dikutip Rabu (19/6/2024).

“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun -tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pada tahun ini, pihaknya akan memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak dalam menunaikan pembayaran pajak tertuang.

Lusiana menjelaskan, bahwa hal itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA: Cek, Ini Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Untuk menjaga daya beli Masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, bisa terealisasi secara optimal.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan Kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau Masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiscal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan,” bebernya.

Menurut dia, ada juga pembebasan nilai tertebtu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
yamaha nmax mvcagiva xingtu
Motor Kembaran Yamaha Nmax, MVCagiva Xingtu 150 Seharga Honda Beat
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024 Dibuka, Ini Persyaratannya!
Dialog Pajak Persib Bandung
Dialog Pajak, Persib Kunjungi KPP Madya Bandung
Sumber : info_jabotabek
Kereta Api Barang Tabrak Mobil Pemadam di Perlintasan Kereta Haurgeulis
Rumania vs Belanda 16 Besar EURO 2024
Rumania vs Belanda 2 Juli, 16 Besar EURO 2024: Koeman Ketakutan
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia