Rumah NJOP Dibawah Rp 2 Miliar di Jakarta Dikenakan Pajak, Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta

Rumah NJOP Dibawah Rp 2 Miliar di Jakarta Dikenakan Pajak
Ilustrasi-Sebuah Rumah (pixabay/Pexels)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, bagi hunian di bawah Rp2 miliar.

Jika di tahun-tahun sebelumnya, hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PPB alias Rp 0-, sekarang Kembali dikenakan pajak lagi.

Lusiana menjelaskan, aturan baru terkait PBB-P2 tahun 2024 ada perbedaan dari tahun sebelumnya.Yakni adanya pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hanya berlaku untuk satu rumah.

“Pada tahun sebelumnya , hunian dengan nilai di bawah Rp 2miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” kata Lusiana dikutip Rabu (19/6/2024).

“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun -tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pada tahun ini, pihaknya akan memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak dalam menunaikan pembayaran pajak tertuang.

Lusiana menjelaskan, bahwa hal itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA: Cek, Ini Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Untuk menjaga daya beli Masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, bisa terealisasi secara optimal.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan Kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau Masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiscal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan,” bebernya.

Menurut dia, ada juga pembebasan nilai tertebtu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Puan parade senja
Puan Beberkan Pesan Megawati Tak Hadir Retret dan Rencana Bertemu Prabowo
anggota dprd samarinda
Amarah Anggota DPRD Samarinda Meledak saat Bahas Gaji Buruh, Nasi Kotak Dilempar!
Pemerintah Siapkan Berikan Diskon Tiket Pesawat dan Tol di Lebara
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Berikan Diskon Tiket Pesawat dan Tol di Lebaran 2025
Pemerintah Berikan Program Diskon Belanja
Tarik Daya Beli di Bulan Ramadhan, Pemerintah Berikan Program Diskon Belanja
Pemprov DKI Pastikan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Aman
Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Pastikan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Aman
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
1 RAMADHAN
Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal
awal puasa ramadhan
Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.