Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Buntut Penolakan PPN 12%: Saya Mohon Maaf Tidak Dapat Memenuhi Panggilan

Penulis: usamah

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Buntut Penolakan PPN 12%
Rieke Diah Pitaloka (Dok. DPR RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 ihwal hasil verifikasi keterangan saksi dan ahli kepada pimpinan MKD DPR. Ia meminta informasi perihal hal itu kepada pimpinan MKD DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

“Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025,” kata Rieke, dalam suratnya, Senin (30/12/2024).

Rieke memastikan tidak bisa menghadiri panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait tuduhan penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam sebuah surat yang ditandatanganinya, Senin (30/12/2024).

“(Terkait) pertama, Identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya,” tuturnya.

Ia juga meminta informasi dari pimpinan MKD DPR RI ihwal isi konten yang diadukan pelapor.

“Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” kata Rieke.

BACA JUGA: Daftar Makanan Mewah yang Kena Dampak Kenaikan PPN 12%

Rieke juga mempertanyakan kerugian materiel yang dialami pelapor buntut tudingan provokasi isu kenaikan PPN 12 persen.

“Kerugian materiel dan/atau kerugian imateriel akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga,” tukasnya.

Rieke sedianya disidangkan pada Senin hari ini, pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang ditunda hingga masa reses DPR berakhir. Masa reses DPR sendiri berakhir hingga 20 Januari 2025.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Pilih Langkah Berani, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Royalti
Anji Buka Suara Soal Kisruh Royalti Musisi
hasto suap
Hasto Ngaku Murka saat Tahu Saiful Minta Uang pada Harun hingga Beri Teguran Keras
Empat Hari Penuh Perjuangan, Jenazah Pendaki Brasil Akhirnya Dievakuasi dari Gunung Rinjani
Empat Hari Penuh Perjuangan, Jenazah Pendaki Brasil Akhirnya Dievakuasi dari Gunung Rinjani
Adam Suseno
Inul Daratista Curhat Pilu Dampingi Adam Suseno yang Terluka Parah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!

5

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.