BANDUNG,TM.ID: Ribuan knalpot bising di Kota Bandung disita pihak kepolisian sepanjang tahun 2023 dan awal tahun 2024.
Satlantas Polrestabes Bandung merazia 11.049 knalpot bising dari para pengendara roda dua yang berseliweran di Kota Bandung. Setelah ini mereka bakal terus melakukan Razia, sampai tidak terdapat lagi pengguna knalpot bising di Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Knalpot bising yang dirazia akan dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.
BACA JUGA: Kawal Laga Persib Kontra Arema, Polrestabes Bandung Terjunkan 2.640 Personel
“Jumlah total yang kami amankan untuk dimusnahkan kurang lebih 11.049 knalpot bising yaitu periode pengungkapan Januari-Desember 2023, terakhir Januari beberapa pekan terakhir ini kita laksanakan operasi juga,” begitu kata Budi, Kamis (11/1/2024).
Pihaknya bersama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), sudah mendeklarasikan anti knalpot bising atau tidak berstandar.
Menurut Kombes Budi, razia terus digalakan kepada mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot bising. tilang dan sita akan dilakukan.
“Intinya ini adalah sarana keluh kesah dari masyarakat Kota Bandung yang selama ini mengeluhkan knalpot bising di mana-mana, sehingga kami jajaran Forkopimda berkomitmen melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai standar,” terangnya.
Kapolrestabes Bandung juga mengatakan kalau pengendara motor yang memakai knalpot bising bakal ditilang. Lalu kemudian motornya ditahan dan diangkut ke Mapolrestabes Bandung. Selama knalpot bising tidak diganti dengan yang standar maka motor tetap ditahan.
BACA JUGA: Cara Mengetahui Kerusakan Mesin Mobil dari Warna Asap Knalpot
“Jadi setelah motornya diganti pakai knalpot standar, baru boleh keluar motornya dan knalpot (bising) disita,” jelanya.