Revisi UU TNI Dipastikan Tidak Atur Wajib Militer bagi Masyarakat

Revisi UU TNI
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (X/triandnirr87)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengatur wajib militer bagi seluruh rakyat Indonesia.

Supratman menjelaskan, perubahan dalam revisi UU TNI hanya mencakup tiga poin utama, yaitu:

  1. Perencanaan strategis TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan,
  2. Batas usia pensiun prajurit TNI, yang akan disesuaikan dengan usia pensiun sipil (60 tahun),
  3. Perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga, dari sebelumnya 10 instansi menjadi 15 instansi.

“Tidak ada ketentuan wajib militer dalam revisi UU TNI, itu masuknya ke komponen cadangan,” tegas Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Supratman mengatakan, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga tidak mengalami perubahan mendasar. Kini, prajurit TNI bisa ditempatkan di 15 instansi, termasuk BIN, BNN, Basarnas, BNPT, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Ia juga mengatakan, prajurit TNI aktif yang ingin menjabat di luar 15 kementerian dan lembaga (K/L) tersebut harus pensiun terlebih dahulu.

“Jadi, cuma tugas pertahanan dan itu di tempat-tempat yang lain tugasnya juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil dari awal harus pensiun, tidak ada tawar menawar lagi,” pungkas Supratman.

Baca Juga:

AJI Bandung dan Organisasi Sipil Tolak Revisi UU TNI yang Sarat Masalah

Pengesahan RUU TNI Digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) akan mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengonfirmasi kepastian tersebut. Dia mengaku, kepastian itu didasarkan pada seluruh fraksi di DPR yang telah menyetujui revisi UU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna.

“Dalam rapat paripurna terdekat, kemungkinan minggu ini bisa diputuskan,” ujar Dave Laksono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) terkait revisi UU TNI.

Revisi UU ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan yang khawatir akan potensi kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru. Dwifungsi ABRI adalah doktrin yang memberikan peran ganda bagi militer dalam urusan pertahanan dan politik, yang telah dihapus sejak Reformasi 1998.

Al Araf dari lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial menyatakan bahwa penempatan anggota militer dalam jabatan sipil dapat mengganggu sistem meritokrasi dalam birokrasi dan melemahkan profesionalisme perwira militer. Ia juga menyoroti data yang menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.500 prajurit yang menduduki posisi sipil, melebihi batas yang ditetapkan dalam UU TNI saat ini.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian