Langgar UU TNI Jadi Seskab, Letkol Teddy Harus Mundur dari Militer!

letkol Teddy
Presiden Prabowo Subianto bersama Letkol Teddy. (X/triadikaom60)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) disebut melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu diungkap Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin. ia mengatakan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Oleh karena itu, kata TB, Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

“Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tegas Tb Hasanuddin.

Ia pun menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.

Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

Baca Juga:

Tingkat Kepuasan Kinerja Mayor Teddy Lampaui Sri Mulyani

Viral Amplop Coklat Saat Rapat Kerja DPR RI, Ini Poin-Poin Klarifikasi Legislator Demokrat

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD per 25 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025.

Kenaikan pangkat ini dibenarkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Inf Wahyu Yudhayana, yang menyatakan sesuai ketentuan berlaku. Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi dan menuai beragam reaksi, baik pro maupun kontra.

Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol terbilang cepat dan tak lazim, menurut Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menyoroti bahwa kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua kali setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.

Sementara itu, perjalanan karier Teddy Indra Wijaya memang gemilang, ia lulusan Akmil 2011, pernah menjadi Asisten Ajudan Presiden Jokowi, dan Ajudan Menhan Prabowo Subianto. Posisi strategisnya sebagai Seskab di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat pengaruhnya.

Pangkat Letkol merupakan pangkat perwira menengah di TNI, menandakan tanggung jawab yang lebih besar. Namun, beberapa pihak menilai kenaikan pangkat ini tidak semata-mata didasarkan pada prestasi dan meritokrasi, melainkan faktor politis. Kontroversi ini memicu perdebatan sengit tentang transparansi dan profesionalisme di lingkungan TNI.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, secara tegas mengkritik kenaikan pangkat Teddy. Ia menilai pengangkatan Teddy sebagai Letkol sambil menjabat Seskab sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurut Ardi, seharusnya Teddy mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil. Ia juga mempertanyakan apakah jabatan Seskab termasuk dalam 10 jabatan yang diizinkan UU TNI bagi perwira aktif.

Ardi menambahkan bahwa banyak prajurit berprestasi di lapangan yang lebih berhak atas kenaikan pangkat. Ia khawatir keputusan ini akan mendemoralisasi prajurit yang telah berjuang dan mempertaruhkan nyawa demi negara. Imparsial mendesak Panglima TNI untuk membatalkan kenaikan pangkat tersebut dan memastikan sistem meritokrasi di TNI tetap terjaga.

Ardi juga menyoroti keterlibatan Mayor Teddy dalam politik praktis saat Pemilu 2024, yang dianggap melanggar netralitas TNI. Ia menilai kenaikan pangkat Teddy lebih didorong oleh faktor politis ketimbang prestasi. Imparsial meminta transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar semua kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan sesuai aturan.

(DIST)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar