BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai tragedi meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menjamin pendidikan dasar yang benar-benar gratis. Peristiwa itu disebut sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan pendidikan yang salah arah dan abai terhadap mandat konstitusi.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan negara seharusnya hadir secara konkret untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin dapat bersekolah tanpa dibebani biaya apa pun. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, di mana kebutuhan dasar seperti buku dan alat tulis masih menjadi penghalang serius bagi siswa.
“Di tengah klaim kenaikan anggaran pendidikan, seorang anak bisa kehilangan nyawanya hanya karena tak mampu membeli buku dan pena. Ini bukan sekadar tragedi, tapi kegagalan sistemik,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2//2026).
Tragedi yang terjadi pada 29 Januari 2026 itu, menurut JPPI, menyingkap realitas pahit bahwa biaya pendidikan dasar masih menjadi beban berat bagi keluarga miskin. Kasus tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut anak putus sekolah karena tidak mampu membeli jajanan. JPPI menilai narasi tersebut menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Anak-anak tidak berhenti sekolah karena soal jajan, tetapi karena biaya pendidikan yang terus dipindahkan ke pundak orang tua,” tegas Ubaid.
Baca Juga:
DP3A Bandung Libatkan Sekolah hingga Posyandu untuk Cegah Bunuh Diri dan Kekerasan Anak
JPPI juga menyoroti ketidaksinkronan antara slogan “Wajib Belajar 13 Tahun” dengan praktik pembiayaan di lapangan. Meski pendidikan diwajibkan, orang tua tetap dibebani berbagai biaya yang seharusnya ditanggung negara.
Menurut JPPI, kondisi ini menunjukkan pengabaian terhadap Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan dasar wajib dibiayai negara tanpa pungutan. Namun pemerintah pusat dan daerah justru menyerahkan pembiayaan operasional sekolah kepada wali murid.
Di sisi lain, JPPI mengkritik pengelolaan anggaran pendidikan yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan mendasar siswa. Anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan pada buku, alat tulis, guru, dan sarana prasarana, justru banyak tersedot ke program makan bergizi gratis melalui Badan Gizi Nasional.
Ubaid menyebut, dari total anggaran program makan bergizi nasional, sebagian besar bersumber dari dana pendidikan. Kondisi ini membuat porsi anggaran pendidikan yang benar-benar menyentuh kebutuhan belajar siswa semakin menyusut.
JPPI mendesak pemerintah mengembalikan alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN dan memastikan dana BOS serta Program Indonesia Pintar benar-benar diterima siswa tanpa potongan. Menurut JPPI, pendidikan dasar tidak boleh bergantung pada program populis yang mengorbankan hak belajar anak.
“Jika negara terus abai, sejarah akan mencatat masa ini sebagai periode ketika pendidikan hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membeli pena,” tutup Ubaid.



