Juknis MBG 2026 Resmi Diberlakukan, Skema Pendanaan hingga Istilah Teknis Berubah

gaji PPPK SPPG. Juknis MBG 2026. SPPG
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memiliki dasar pengaturan baru. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG 2026 sebagai acuan pelaksanaan.

Petunjuk Teknis MBG 2026 ini merupakan hasil revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya dikenal sebagai Banper 2025.

Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Ermia Sofiyessi menjelaskan, bahwa perubahan petunjuk teknis ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan program MBG yang semakin luas dan kompleks.

“Petunjuk Teknis 2026 ini merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025, atau Banper 2025,” ujar Ermia Sofiyessi saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang di Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).

Juknis MBG 2026 Tak Lagi Cantumkan Frasa Bantuan Pemerintah

Salah satu perubahan mendasar dalam Juknis MBG 2026 adalah dihilangkannya frasa “Bantuan Pemerintah” pada judul petunjuk teknis. Perubahan ini menandai pergeseran pendekatan dalam pengelolaan pendanaan program MBG.

Menurut Ermia, Juknis MBG 2026 disusun untuk mengakomodasi kemungkinan masuknya sumber pendanaan lain selain bantuan pemerintah, tanpa mengubah tujuan utama program.

“Juknis 2026 ini disusun untuk mengakomodir peluang sumber dana lainnya selain bantuan pemerintah untuk pelaksanaan MBG,” jelas doktor Teknik Industri dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.

Perubahan Nomenklatur Personel SPPG

Juknis MBG 2026 juga membawa perubahan nomenklatur bagi personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Beberapa istilah yang digunakan pada Banper 2025 kini disesuaikan untuk menegaskan fungsi pengawasan.

Dalam aturan terbaru ini:

  • Istilah Ahli Gizi diubah menjadi Pengawas Gizi
  • Akuntan menjadi Pengawas Keuangan
  • Ahli Sanitarian menjadi Pengawas Sanitasi

Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan peran utama masing-masing personel dalam memastikan mutu dan keamanan penyelenggaraan MBG.

“Jadi memang tugasnya mengawasi gizi, mengawasi keuangan, dan mengawasi sanitasi. Untuk menjadi pengawas itu sendiri sudah tidak mudah,” kata Ermia.

Baca Juga:

DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Polri Tak di Bawah Kementerian

Viral! Apa Itu Whip Pink?

Perubahan Istilah Insiden Keamanan Pangan

Selain nomenklatur personel, Juknis MBG 2026 juga memperbarui sejumlah istilah teknis. Salah satunya adalah penggantian istilah Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam konteks keamanan pangan.

Dalam aturan baru, istilah tersebut diganti menjadi Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan, yang merujuk pada insiden gangguan kesehatan pada penerima manfaat akibat konsumsi makanan MBG.

Perubahan istilah ini dilakukan untuk memberikan klasifikasi kejadian yang lebih spesifik dan terukur dalam sistem pelaporan dan penanganan.

Kepala SPPG Diminta Pahami Juknis Secara Menyeluruh

Dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, serta seluruh Kepala SPPG di Bondowoso dan Situbondo, Ermia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Juknis MBG 2026.

Ia meminta seluruh kepala SPPG membaca dan melaksanakan petunjuk teknis tersebut secara cermat agar pengelolaan program berjalan sesuai standar dan terhindar dari kesalahan teknis.

Petunjuk Teknis MBG 2026 memuat ketentuan detail terkait tata kelola, pengawasan, hingga mitigasi risiko dalam penyelenggaraan program, sehingga menjadi pedoman utama dalam implementasi Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun