Juknis MBG 2026 Resmi Diberlakukan, Skema Pendanaan hingga Istilah Teknis Berubah

gaji PPPK SPPG. Juknis MBG 2026. SPPG
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memiliki dasar pengaturan baru. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG 2026 sebagai acuan pelaksanaan.

Petunjuk Teknis MBG 2026 ini merupakan hasil revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya dikenal sebagai Banper 2025.

Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Ermia Sofiyessi menjelaskan, bahwa perubahan petunjuk teknis ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan program MBG yang semakin luas dan kompleks.

“Petunjuk Teknis 2026 ini merupakan revisi dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025, atau Banper 2025,” ujar Ermia Sofiyessi saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang di Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).

Juknis MBG 2026 Tak Lagi Cantumkan Frasa Bantuan Pemerintah

Salah satu perubahan mendasar dalam Juknis MBG 2026 adalah dihilangkannya frasa “Bantuan Pemerintah” pada judul petunjuk teknis. Perubahan ini menandai pergeseran pendekatan dalam pengelolaan pendanaan program MBG.

Menurut Ermia, Juknis MBG 2026 disusun untuk mengakomodasi kemungkinan masuknya sumber pendanaan lain selain bantuan pemerintah, tanpa mengubah tujuan utama program.

“Juknis 2026 ini disusun untuk mengakomodir peluang sumber dana lainnya selain bantuan pemerintah untuk pelaksanaan MBG,” jelas doktor Teknik Industri dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.

Perubahan Nomenklatur Personel SPPG

Juknis MBG 2026 juga membawa perubahan nomenklatur bagi personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Beberapa istilah yang digunakan pada Banper 2025 kini disesuaikan untuk menegaskan fungsi pengawasan.

Dalam aturan terbaru ini:

  • Istilah Ahli Gizi diubah menjadi Pengawas Gizi
  • Akuntan menjadi Pengawas Keuangan
  • Ahli Sanitarian menjadi Pengawas Sanitasi

Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan peran utama masing-masing personel dalam memastikan mutu dan keamanan penyelenggaraan MBG.

“Jadi memang tugasnya mengawasi gizi, mengawasi keuangan, dan mengawasi sanitasi. Untuk menjadi pengawas itu sendiri sudah tidak mudah,” kata Ermia.

Baca Juga:

DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Polri Tak di Bawah Kementerian

Viral! Apa Itu Whip Pink?

Perubahan Istilah Insiden Keamanan Pangan

Selain nomenklatur personel, Juknis MBG 2026 juga memperbarui sejumlah istilah teknis. Salah satunya adalah penggantian istilah Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam konteks keamanan pangan.

Dalam aturan baru, istilah tersebut diganti menjadi Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan, yang merujuk pada insiden gangguan kesehatan pada penerima manfaat akibat konsumsi makanan MBG.

Perubahan istilah ini dilakukan untuk memberikan klasifikasi kejadian yang lebih spesifik dan terukur dalam sistem pelaporan dan penanganan.

Kepala SPPG Diminta Pahami Juknis Secara Menyeluruh

Dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, serta seluruh Kepala SPPG di Bondowoso dan Situbondo, Ermia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Juknis MBG 2026.

Ia meminta seluruh kepala SPPG membaca dan melaksanakan petunjuk teknis tersebut secara cermat agar pengelolaan program berjalan sesuai standar dan terhindar dari kesalahan teknis.

Petunjuk Teknis MBG 2026 memuat ketentuan detail terkait tata kelola, pengawasan, hingga mitigasi risiko dalam penyelenggaraan program, sehingga menjadi pedoman utama dalam implementasi Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City