Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028

Penulis: agus

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025 -2028. (Agus Irawan/TM)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025 -2028. Pendaftaran telah dibuka mulai hari ini, 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025.

Untuk diketahui masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada bulan Mei 2025,mendatang.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pendaftaran calon anggota Dewan Pers ini dimulai sejak hari ini, 20 Januari 2025.

“BPPA Dewan Pers membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028. Pendaftaran di buka mulai hari ini tanggal 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025,” kata Ninik di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Sementara itu, Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA),Bambang Santoso mengatakan tim BPPA hari ini melaunching untuk dimulainya pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028, dari unsur wartawan.

“Jadi tim BPPA melaunching hari ini tanggal 20 Januari 2025 untuk dimulainya pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028, ada dari unsur wartawan, perusahaan pers, dan tokoh masyarakat,” kata Bambang di Gedung Dewan Pers.

Bambang menjelaskan untuk pendaftar bisa mengunduk format dokumen pendaftaran melalui https://s.id/format-dokumen-bppa. Dokumen tersebut kemudian dikirim melalui email bppas@dewanpers.or.id atau secara fisik pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB ke Sekretariat BPPA Dewan Pers,Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jalan Kebon Sirih Nomor 32, Jakarta Pusat.

“Kita berharap karena banyak yang mendaftar,maka Dewan Pers ke depan bisa menjadi motor yang sangat bermanfaat untuk ekosistem pers, saat ini banyak hal yang harus dihadapi,” ucap Bambang.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi Dewan Pers ke depan akan semakin berat. Oleha karena itu, seleksi kepengurusannya harus dilakukan secara ketat demi mendapat orang-orang berkualitas.

“Untuk tahun ini media tidak lebih baik dari tahun lalu, kita harus perhatikan bagaimana sebagai payung ekosstem pers di Indonesia, Dewan Pers harus dipersiapkan anggotanya sebagik mungkin untuk periode yang baru ini,” jelasnya.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

Syarat Umum:

  • Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Memiliki integritas pribadi.
  • Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
  • Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
  • Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
  • Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
  • Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.

 

Syarat Administrasi:

  • Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
  • Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
  • Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
  • Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
  • Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
  • Menyertakan riwayat hidup (CV).
  • Menyertakan pas foto berwarna terbaru.

 

Calon dari unsur wartawan:

  • Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
  • Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi

 

Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;

Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.

BACA JUGA: Dunia Pers Berduka, Ketua Dewan Pers Pertama Atmakusumah Astraatmadja Wafat

Format Dokumen :

Pakta Integritas, surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan Tokoh masyarakat dapat diunduh melalui https://s.id/format-dokumen-bppa

Berkas pendaftaran diterima mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB melalui email bppa@dewanpers.or.id. atau secara fisik pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.