Relaksasi Impor, Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan di Tanjung Priok

Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan
Ilustrasi-terminal petikemas pelindo (dok. pelindotpk)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 telah iberlakukan Pemerintah. Aturan ini merupakan relaksasi impor bagi barang-barang yang tertahan di pelabuhan, termasuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pelepasan melepas langsung sejumlah kontainer yang sempat tertahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pun ikut terlibat dalam pelepasan tersebut.

Diketahui adanya pengetatan pada peraturan sebelumnya mengakibatkan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu juga sebanyak 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelepasan ini dilakukan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

“Kita berharap bahwa dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 tahun 2024,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA: Data Impor Daging Acak-acakan, Begini kata Komisi VI DPR

Sebagai informasi, terdapat 13 kontainer yang dikeluarkan hari ini di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian terdapat 17 kontainer lain yang juga diberangkatkan keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak.

Airlangga mengatakan, pelepasan peti kemas ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 Tahun 2024. Ia pun meminta relaksasi perizinan impor yang telah diatur dalam peraturan menteri yang baru dapat dimaksimalkan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran daripada pelabuhan, bea cukai yang ada di pelabuhan, kepala kantor pelayanan utama. Untuk bekerja seperti kapal, Saturday, Sunday, holiday included,” ucap Airlangga Seperti dikuti Teropongmedia.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pihaknya menyambut baik perubahan Permendag ini. Hal ini memberikan kelonggaran persyaratan untuk pemilik barang bisa melepaskan kontainernya dari pelabuhan tanpa pengetatan tertentu.

“Yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut. Dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” katanya.

“Nanti kami akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer. Sehingga 17 ribu lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9 ribu lebih yang ada di Tanjung Perak bisa kita monitor,” ujarnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya