Relaksasi Impor, Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan di Tanjung Priok

Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan
Ilustrasi-terminal petikemas pelindo (dok. pelindotpk)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 telah iberlakukan Pemerintah. Aturan ini merupakan relaksasi impor bagi barang-barang yang tertahan di pelabuhan, termasuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pelepasan melepas langsung sejumlah kontainer yang sempat tertahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pun ikut terlibat dalam pelepasan tersebut.

Diketahui adanya pengetatan pada peraturan sebelumnya mengakibatkan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu juga sebanyak 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelepasan ini dilakukan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

“Kita berharap bahwa dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas-komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8 tahun 2024,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA: Data Impor Daging Acak-acakan, Begini kata Komisi VI DPR

Sebagai informasi, terdapat 13 kontainer yang dikeluarkan hari ini di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian terdapat 17 kontainer lain yang juga diberangkatkan keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak.

Airlangga mengatakan, pelepasan peti kemas ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 Tahun 2024. Ia pun meminta relaksasi perizinan impor yang telah diatur dalam peraturan menteri yang baru dapat dimaksimalkan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran daripada pelabuhan, bea cukai yang ada di pelabuhan, kepala kantor pelayanan utama. Untuk bekerja seperti kapal, Saturday, Sunday, holiday included,” ucap Airlangga Seperti dikuti Teropongmedia.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pihaknya menyambut baik perubahan Permendag ini. Hal ini memberikan kelonggaran persyaratan untuk pemilik barang bisa melepaskan kontainernya dari pelabuhan tanpa pengetatan tertentu.

“Yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut. Dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” katanya.

“Nanti kami akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer. Sehingga 17 ribu lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9 ribu lebih yang ada di Tanjung Perak bisa kita monitor,” ujarnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas