Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Pelaku Peragakan Tahap Demi Tahap Aksi Sadisnya

Terapis Spa Bekasi
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga inti dan menggegerkan masyarakat.

Rekonstruksi yang digelar Rabu (12/11/2025) ini memperagakan detail aksi dua tersangka dalam menghabisi nyawa lima korban, mulai dari perencanaan hingga penguburan jenazah di halaman belakang rumah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih mendetail.

“Rekonstruksi hari ini dilakukan untuk mengetahui secara detail peristiwa pembunuhan tersebut. Ada 90 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Arwin, dikutip Kamis (13/11/2025).

Kedua tersangka yang berinisial P dan R, diperkirakan memperagakan seluruh tahapan kejahatan. Adegan-adegan tersebut menggambarkan proses perencanaan, eksekusi pembunuhan terhadap masing-masing korban, hingga aksi menguburkan jenazah di lokasi yang sama di belakang rumah.

Dalam rekonstruksi terungkap satu adegan yang cukup memilukan, di mana salah satu korban anak-anak sempat menangis sebelum akhirnya dibunuh.

“Korban anak sempat diberi susu terlebih dahulu untuk ditenangkan, kemudian dibunuh di kamar mandi,” jelas Arwin.

5 Korban Satu Keluarga

Kelima korban dalam tragedi ini adalah satu keluarga yang terdiri dari tiga generasi: Sachroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7), dan Bela yang masih berusia 10 bulan. Jenazah mereka ditemukan terkubur secara berjajar dan sebagian bertumpuk di lokasi yang sama.

BACA JUGA

Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Dosen IAKSS Jambi

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Purwakarta Ungkap Fakta Baru

Motif

Kasus yang pertama kali terungkap pada awal September 2025 ini diduga kuat bermotif balas dendam akibat konflik sewa mobil antara pelaku dan korban.

Penyidik telah menjerat kedua tersangka pembunuhan satu keluarga di Indramayu itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.

Arwin menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan kasus ini dapat segera disidangkan. Hingga saat ini, tidak ditemukan fakta-fakta baru di luar yang telah diungkap dalam proses penyidikan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026