BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengacara kondang Razman Arif Nasution akhirnya membesuk kliennya, Vadel Badjideh, yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedatangannya pada Senin (24/2/2025) pukul 17.30 WIB bertujuan untuk berdiskusi mengenai rencana pelaporan Laura Meizani Mawardi alias Lolly, putri Nikita Mirzani, atas dugaan tindak pidana aborsi.
Rencana Pelaporan Lolly
Vadel Badjideh sebelumnya ditahan atas laporan Nikita Mirzani yang menuduhnya melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly.
Namun, pihak keluarga Vadel kini mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap Lolly. Razman mengungkap bahwa pihak keluarga merasa kecewa dan tengah merumuskan langkah hukum.
“Kedatangan saya untuk menjenguk Vadel. Tadi juga ada pembicaraan yang mengarah untuk melaporkan Lolly melalui Martin (kakak Vadel),” ujar Razman kepada awak media.
Razman menyebut, bahwa keluarga Vadel merasa kecewa dengan perkembangan kasus ini dan mempertimbangkan untuk melaporkan Lolly atas dugaan aborsi.
“Mereka bilang, ‘ya sudah om, lihat dulu Vadel, biar kita diskusikan.’ Tapi sudah mengerucut ke arah pelaporan Lolly karena kekecewaan besar dari keluarga,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Berstatus Tersangka, Vadel Badjideh Masih Peduli dengan Lolly: Hijabnya Masih Dipakai Enggak?
Kronologi Kasus Vadel Badjideh: Bujuk Rayu hingga Paksa Aborsi, Ancaman 15 Tahun Penjara
Aborsi dan Bukti Video Call
Dalam pemeriksaan polisi, Lolly mengaku telah melakukan aborsi pada 9 Mei 2024 dan menyebut bahwa ia melakukan prosedur tersebut saat bervideo call dengan Vadel Badjideh. Namun, Vadel membantah keterlibatan tersebut dan mengklaim tidak pernah mengetahui bahwa Lolly sedang hamil.
“Lolly mengatakan bahwa dia melakukan aborsi sambil video call dengan Vadel. Namun, Vadel membantah adanya video call tersebut dan mengaku tidak tahu-menahu soal kehamilan Lolly,” ungkap Razman.
Meski belum sepenuhnya mempercayai pengakuan Vadel, Razman menegaskan bahwa jika benar terjadi aborsi, maka tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan.
“Kami tidak bisa langsung percaya begitu saja pada pengakuan Vadel atau Lolly. Namun, jika Lolly memang mengaku telah melakukan tindakan aborsi, maka ini adalah tindak pidana. Tidak bisa hanya kasus persetubuhan yang diproses, sementara tindakan aborsinya dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Razman Arif Nasution Merasa Dikecoh
Dalam kesempatan yang sama, Razman Arif Nasution mengaku merasa tertipu oleh Lolly. Ia sebelumnya sempat mempercayai bahwa Lolly tidak pernah melakukan hubungan intim dengan Vadel, apalagi sampai mengalami kehamilan dan aborsi.
“Awalnya saya percaya bahwa tidak ada hubungan semacam itu. Namun ternyata ada pengakuan aborsi, ini mengejutkan bagi kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani, yang menuduh Vadel Badjideh melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta terlibat dalam tindakan aborsi.
Setelah penyelidikan panjang selama tujuh bulan, polisi akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025).
Ia kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dengan adanya rencana pelaporan balik terhadap Lolly. Apakah laporan ini akan membawa dinamika baru dalam kasus hukum yang sudah bergulir lama? Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya.
(Hafidah Rismayanti/Budis)