BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Pagaden, dipimpin Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin melakukan razia knalpot brong di depan Mako Polsek Pagaden, Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, pada Sabtu (24/5/2025).
Razia yang melibatkan Unit Gabungan anggota Polsek Pagaden tersebut berhasil menjaring 16 motor yang menggunakan knalpot brong.
“Hasil dari kegiatan razia ini, kami berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong berbagai jenis dan merek sepeda motor,” ungkap AKP Ikin, dikutip Minggu (25/5/2026).
Kapolsek Pagaden mengimbau dan memberi arahan kepada pengendara R2, yang diamankan di Mako Polsek Pagaden. Dalam arahannya Kapolsek mengajak pengendara, untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, helem, kaca spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.
“Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat, terkait penggunaan knalpot brong khususnya oleh karyawan Perusahaan,” terangnya.
Ia juga menekankan, bahwa penggunaan knalpot brong atau racing, melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat, serta penggunaan jalan lainnya.
Baca Juga:
Polisi Imbau Bengkel Larang Jual-Pasang Knalpot Brong, Ingatkan Sanksi Pidana!
Polres Garut Ringkus 20 Preman, Sita 77 Knalpot Brong dan Puluhan Botol Miras dalam Operasi KRYD
Kapolsek turut menginstruksikan para anggotanya untuk menyita knalpot brong atau knalpot racing yang kemudian diamankan di Markas Polsek Pagaden.
“Saya menyarankan kepada pemilik kendaraan, untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Pagaden, hingga pengendara melakukan penggantian knalpot,” pungkas Kapolsek.
(Virdiya/Usk)