Polisi Imbau Bengkel Larang Jual-Pasang Knalpot Brong, Ingatkan Sanksi Pidana!

knalpot brong
(Polres Yogyakarta)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait maraknya penggunaan knalpot brong atau non standar, kepolisian pun mengeluarkan imbauan agar tak menggunakan knalpot diluar ketentuan hukum lalu lintas. Pasalnya, dapat terkena sanksi untuk pengendara

Selain pengendara, pihak kepolisian juga menyasar bengkel-bengkel sepeda motor yang masih menjual atau melayani pemasangan knalpot brong.

Kepolisian melakukan pendekatan, agar bengkel tidak berkontribusi pada penyebaran pelanggaran ini.

“Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Supriyanto, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (16/05/2025).

Tidak hanya itu, polisi juga mengingatkan pemilik bengkel untuk tidak menerima kendaraan tanpa identitas atau dokumen resmi. Dengan begitu, dapat mencegah praktik kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BACA JUGA:

Polres Garut Ringkus 20 Preman, Sita 77 Knalpot Brong dan Puluhan Botol Miras dalam Operasi KRYD

Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas, 700 Knalpot Brong Sitaan Polres Cimahi Dijadikan Monumen

“Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.

Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan… dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Komponen teknis yang dimaksud termasuk knalpot, kaca spion, lampu, klakson, hingga kedalaman alur ban.

Selain UU Lalu Lintas, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut mengatur ambang batas kebisingan sebagai berikut:

  • Motor < 80 cc: maksimal 77 dB

  • Motor 80–175 cc: maksimal 80 dB

  • Motor > 175 cc: maksimal 83 dB

Jika suara knalpot melebihi batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan tidak memenuhi standar dan dapat dikenakan sanksi.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

3

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...