Polisi Imbau Bengkel Larang Jual-Pasang Knalpot Brong, Ingatkan Sanksi Pidana!

knalpot brong
(Polres Yogyakarta)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait maraknya penggunaan knalpot brong atau non standar, kepolisian pun mengeluarkan imbauan agar tak menggunakan knalpot diluar ketentuan hukum lalu lintas. Pasalnya, dapat terkena sanksi untuk pengendara

Selain pengendara, pihak kepolisian juga menyasar bengkel-bengkel sepeda motor yang masih menjual atau melayani pemasangan knalpot brong.

Kepolisian melakukan pendekatan, agar bengkel tidak berkontribusi pada penyebaran pelanggaran ini.

Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Supriyanto, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (16/05/2025).

Tidak hanya itu, polisi juga mengingatkan pemilik bengkel untuk tidak menerima kendaraan tanpa identitas atau dokumen resmi. Dengan begitu, dapat mencegah praktik kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BACA JUGA:

Polres Garut Ringkus 20 Preman, Sita 77 Knalpot Brong dan Puluhan Botol Miras dalam Operasi KRYD

Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas, 700 Knalpot Brong Sitaan Polres Cimahi Dijadikan Monumen

“Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.

Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan… dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Komponen teknis yang dimaksud termasuk knalpot, kaca spion, lampu, klakson, hingga kedalaman alur ban.

Selain UU Lalu Lintas, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut mengatur ambang batas kebisingan sebagai berikut:

  • Motor < 80 cc: maksimal 77 dB

  • Motor 80–175 cc: maksimal 80 dB

  • Motor > 175 cc: maksimal 83 dB

Jika suara knalpot melebihi batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan tidak memenuhi standar dan dapat dikenakan sanksi.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara