BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Selasa (28/5/2024).
Massa yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia, Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Koordinator aksi, Deni Supriatna, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada DPR. Sejumlah pasal dalam rancangan ini dianggap melemahkan kekuatan pers yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Banyak pasal yang dibahas sangat multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik,” kata Deni di lokasi.
BACA JUGA: Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Jember Tolak RUU Penyiaran
Menurutnya, pasal ini jelas merugikan masyarakat karena dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik sering kali menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Deni menambahkan bahwa sebagai pilar keempat demokrasi, media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat.
Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR dianggap bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat. Draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Standar Isi Siaran (SIS) memuat ketentuan yang melarang liputan eksklusif investigasi jurnalistik.
“Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia,” ucap Deni.
Aksi unjuk rasa ini juga diwarnai aksi teatrikal yang menggambarkan seorang jurnalis yang terkurung oleh RUU Penyiaran. Para jurnalis yang hadir menggantungkan kartu pers sebagai simbol ancaman hilangnya akses informasi faktual kepada masyarakat.
Tuntutan Aksi
Massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada DPR dan pemerintah, yaitu:
- Menolak Pasal Kontrol Konten Siaran: Pasal yang memberikan wewenang lebih kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran harus ditolak karena dapat menyebabkan banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara objektif.
- Menolak Regulasi Ketat Terhadap Media Independen: Pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen harus ditolak karena dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
- Menolak Sanksi Berat untuk Pelanggaran Administratif: Pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif harus ditolak karena sanksi yang tidak proporsional dapat membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
- Revisi Menyeluruh dengan Partisipasi Aktif: DPR dan pemerintah harus segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
- Dukungan Upaya Hukum dan Konstitusional: Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.
Aksi ini menunjukkan bahwa jurnalis Bandung bersatu dalam menolak RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Mereka menuntut revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal yang bermasalah dan mendesak partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
(Budis)