BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki tahap akhir. Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan atas gugatan perceraian tersebut, pada Selasa (10/9/2024).
“Hari ini, perkara gugatan Ruben Onsu dan Sarwendah sudah masuk tahap kesimpulan,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.
Namun, kesimpulan disampaikan melalui e-court, bukan secara langsung di persidangan. Hanya pihak Ruben Onsu yang menyampaikan kesimpulan kepada hakim. Mereka menilai perceraian dapat dikabulkan karena Sarwendah tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Dalam kesimpulan, kami menyatakan sidang sudah berjalan dengan baik. Namun, tergugat tetap tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali,” jelas Minola Sebayang.
Ketidakhadiran Sarwendah dalam tiga kali persidangan menunjukkan dugaan persetujuan atas gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu.
“Jadi intinya, dengan ketidakhadiran tergugat sebanyak tiga kali dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, itu menunjukkan bahwa tergugat juga patut diduga menyetujui, atau sepakat dengan apa yang kami sampaikan dalam gugatan,” lanjut sang pengacara.
Selanjutnya, Ruben Onsu dan Sarwendah tinggal menunggu keputusan hakim. Sidang putusan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan pada 24 September 2024 mendatang.
“Kalau sesuai agenda sidang, setelah agenda kesimpulan hari ini, maka putusan atas gugatan ini akan dibacakan tanggal 24 September. Jadi, itu adalah akhir dari proses hukum yang sudah kami jalani beberapa waktu ini,” kata Minola Sebayang.
BACA JUGA : Perbedaan Prinsip, Alasan Ruben Onsu dan Sarwendah Bercerai
Mengenai cara pengumuman putusan, masih belum diketahui apakah akan dibacakan langsung di pengadilan atau melalui sistem e-court.
“Ada kemungkinan putusan disampaikan melalui e-court, tapi tetap ada kemungkinan juga putusan dibacakan di sidang tertutup,” ucap Minola Sebayang.
Sebagai informasi, Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (9/6/2024). Perbedaan prinsip disebut menjadi salah satu penyebab perceraian.
(Hafidah Rismayanti/Aak)