Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Diapresiasi Komnas HAM Dianggap Meringankan

Penulis: Saepul

pemisahan pemilu (3)
(Pemkab Purworejo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan pemilu nasional dan lokal dinilai bisa menghindarkan pemilih sentimen suku, agama, dan ras (SARA), serta berita bohong atau hoax.

Komnas HAM menilai, dalam putusan perkara bernomor 135/PUU-XXII/2024, masyarakat akan lebih fokus pada isu pusat dan pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal.

“Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, di mana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (30/06/2025).

Selain itu, pemisahan itu meringankan beban petugas tempat pungutan suara. Dengan begitu, beban kerja petugas akan lebih terbagi, terutama pada proses pemungutan suara,  sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur atau manageable.

Komnas HAM mencatat, pelaksanaan pemilu 2019 dan 2024 yang menggunakan lima surat suara menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan petugas TPS, seperti jatuh sakit hingga meninggal dunia.

Hal itu disebabkan, karena kelelahan ekstrem, lantaran perhitungan suara baru tuntas pada besok paginya.

BACA JUGA:

DPR dan Pemerintah Bahas Pemisahan Pemilu Secara Tertutup, Akankah Muncul Solusi?

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Tiru Negara Lain?

“Para petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS,” tutur Anis.

Anis merincikan, bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal selaras dengan salah satu poin HAM yang dituangkan dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu.  Usulan itu ditujukan kepada DPR dan pemerintah.

Komnas HAM juga menilai, putusan itu sebagai langkah yang progresif dalam upaya merealisasikan pemilu yang ramah terhadap hak asasi manusia.

“Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas Pemilu di masa yang akan datang, sehingga pengalaman kelam kematian ratusan petugas Pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang kembali.,” tegasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BSU 2025-7
Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi NIK Tidak Ada di Pospay? Ini Sebabnya
 Liana Saputri
Sosok Liana Saputri Anak Crazy Rich Kalimantan yang Borong Saham KFC Rp54,5 Miliar
Ibu Aniaya bayinya
Kesal Suami Kecanduan Judol, Ibu di Sumut Aniaya Bayinya Hingga Tewas
Robot Polri
Heboh! Robot Polri di Hari Bhayangkara Seharga Rp3 Miliar, Netizen: "Cuma Plonga-plongo"
soenarko silfester
Soenarko Diserang Silfester: Hei Kumis Tebal Kau!
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

4

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

5

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik
Headline
RS Permata Jonggol Bogor banjir - YouTube Budi Riyanto & Family
Banjir Bogor Terjang Rumah Sakit, Pasien Diungsikan
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Manteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!
6ead1906-8064-4a0a-b418-af6552611334
Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.