ICW Nilai Prabowo Simpati pada Keluarga Koruptor, Mencederai Rakyat?

prabowo koruptor
(Instagram/presidenrepublikindonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai simpati Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset koruptor disebut sebagai pemakluman terhadap tindakan korup dan kejahatan pencucian uang atau TPPU.

Selain itu, menunjukkan Prabowo sebagai kepala negara gagap dalam melihat kondisi faktual dan aktual seiring perkembangan kejahatan korupsi di tanah air.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, dalam konteks tindak pidana korupsi, Prabowo seharusnya bisa mengetahui bahwa seringkali keluarga koruptor ikut terlibat dalam penggelapan.

Tanpa disadari juga, keluarga koruptor juga kerap menjadi pelaku pasif yang perampung atau menikmati hasil uang kejahatan.

“Salah satu modus yang dilakukan, yakni dengan melakukan pencucian uang untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi,” jelas Wana dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/04/2025).

Dari data ICW yang dihimpun pada tren penindakan kasus korupsi dari 2015-2023 terdapat 46 kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga.

Adapun seluruh tersangka mencapai 87 orang. Pada rinciannya, 44 persen atau 39 orang di antaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka utama yang melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:

Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor, Bagaimana Nasib Swasembada Pangan?

Praperadilan Hasto Ditolak, ICW: Status Tersangka Bukan Rekayasa

“Simpati yang disampaikan oleh Prabowo patut dipandang sebagai pernyataan kepala negara yang abai terhadap kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia,” ujar Wana.

Tanpa melihat kondisi keluarga koruptor, kata Wana, seharusnya Prabowo lebih melihat rakyat. Di mana banyak ketidakadilan yang dirasakan oleh mereka, yang menjadi korban dari praktik koruptif para pejabat dan keluargannya.

“Prabowo perlu melihat kenyataan bahwa di Indonesia, ketidakadilan justru banyak dirasakan oleh korban korupsi (masyarakat luas) ketimbang oleh koruptor dan keluarganya,” ungkapnya.

Sehingga, ICW pun mendesak kepala negara tersebut agar mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pasalnya, lambannya pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU itu, bisa berpotensi dimanfaatkan oleh para koruptor untuk mengamankan aset mereka hasil dari korup dan pencucian uang dengan menempatkan serta menyamarkan melalui anggota keluarga.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital