I Wayan Koster Terbitkan Kebijakan Selaras Asta Cita Prabowo

wayan koster asta cita
(PDIP Bali)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan kebijakan pertamanya dalam periode kedua pemerintahannya yaitu wajib menyanyikan lagu Indonesia Indonesia Raya di lingkup pemerintahan, pendidikan, adat, hingga swasta.

Ia mengatakan, perintah itu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan  Indonesia Raya ; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Maka dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 ini bertujuan, untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita bapak presiden yakni memperkuat ideologi bangsa,” kata Wayan Koster.

BACA JUGA:

Toni Wijaya Ungkap Job Fair Disnaker 2024 Kota Bandung Selaras dengan Misi Asta Cita

Anggaran BRIN Dipangkas Rp2 Triliun, Tak Ada Riset Program Asta Cita

“Ini surat edaran yang saya keluarkan pertama sebagai gubernur setelah dilantik pada 20 Februari 2025, mengawali ini dengan spirit persatuan dan kesatuan bangsa serta nasionalisme yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, juga presiden yang sekarang juga Presiden Prabowo Subianto, jadi ini saya kira sangat patut kita jalankan di Provinsi Bali,” tambahnya.

Dalam kebijakan itu, Koster mewajibkan kumandang lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 Wita, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan teks Pancasila serta pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.

Lalu, lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan atau dinyanyikan setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.

Ketiga, ketika lagu Indonesia Raya dinyayikan, maka setiap orang sepanjang tidak sedang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang orang lain apabila dihentikan wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak di tempat masing-masing sampai lagu berakhir.

Adapun yang keempat, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini.

Selain itu, Koster meminta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali melakukan pembinaan dan pemantauan untuk memastikan kebijakan pertama ini terlaksana secara efektif dengan mengikuti kearifan lokal.

Pemprov Bali menegaskan kebijakan pertama ini bukan karena melunturnya semangat nasionalisme namun justru ingin memperkuat.

“Kalau nasionalisme di Bali sudah pasti tidak menurun, nasionalisme di Bali justru menurut saya sangat baik, semakin baik, dan tentunya tidak ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, ini merupakan kesadaran dari kami,” ujar Koster melansir Antara, Selasa (04/04/2025).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar