BANDUNG,TM.ID: Sanksi mutasi di berikan kepada 3 orang Hakim PN Jakpus oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dikarnakan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.
Mereka dimutasi pengadilan dengan kelas lebih rendah.
Ketiga hakim yaitu:
1. Tengku Oyong
2. H Bakri
3. Dominggus Silaban
BACA JUGA : Catat! Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh 20 Saja
Bawas MA menilai sanksi mutasi Hakim PN Jakpus sudah sesuai dimana, ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4).
Melansir dari laman resmi Bawas MA, Selasa (22/8), Tengku Oyong dimutasikan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota.
Sementara, H Bakri dimutasikan ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota.
Kemudian, Dominggus Silaban dimutasikan ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.
Sanksi yang dijatuhkan Bawas MA ini berbeda dengan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY Miko Ginting menduga sanksi mutasi itu bukan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KY.
Seperti diketahui, sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
Putusan itu diputuskan dalam Sidang Pleno KY pada Selasa, 27 Juni 2023. Pleno itu dihadiri oleh enam Anggota KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Turut dibantu Farid Misdar Khoiri sebagai Sekretaris Pengganti.
(Usamah)