BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menangkap buron kasus dugaan pencabulan di Ciledug, Tangerang. Buron berinisial W (40) tersebut merupakan guru ngaji yang diduga mencabul sejumlah murid-muridnya.
“Iya sudah ditangkap (29/1/2025) kemarin, pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT 05/RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2025).
Ade menerangkan dalam kasus ini tersangka W menggunakan modus berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Kejadian yang dialami para korban, kata Ade, diakui mereka terjadi di rumah W.
“Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” ungkap Ade.
Awalnya, tersangka meminta untuk memegang kemaluan W hingga mengeluarkan sperma sekali. Kemudian korban tersebut menanyakan ke sejumlah temannya yang juga mengaku sempat diperlakukan sama.
Sebelumnya, polisi menyatakan tengah melakukan pengejaran terhadap seorang guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan penyidikan, W telah meninggalkan rumah sejak 29 November 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan J (54) yang merupakan salah satu orang tua korban pada 23 Desember 2024.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang di Sumsel
Kemudian, penyidik mulai memeriksa saksi dan korban, serta menghubungi P2TP2A untuk melakukan pendampingan trauma healing.
“Sementara yang melapor empat orang. (Korban) masih di bawah umur. Kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kami,” kata Zain. dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Menurut Zain, penyidik telah berupaya memanggil W dua kali. Kendati demikian, tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.
Catatan:
Tindak kekerasan seksual dapat dilaporkan ke kantor polisi, layanan SAPA 129, atau layanan Call Centre 110.
Cara melaporkan tindak kekerasan seksual :
- Datangi kantor polisi dan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
- Hubungi layanan SAPA 129
- Hubungi layanan Call Centre 110
- Hubungi lembaga perlindungan perempuan dan anak setempat
(Usk)