Pungli Dispensasi Pernikahan Dini Sumedang Terkuak, Pemohon Diminta Rp 1 Juta

Penulis: Anisa

dispensasi pernikahan dini
(Jurnal Suma)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan jual beli dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masuk tahap baru setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam proses penerbitan penetapan dispensasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peningkatan status ini setelah penyidik menemukan unsur pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024,” kata Adi kepada wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (20/5/2025).

Menurut Adi, pihak kejaksaan menemukan ketidaksesuaian signifikan antara data penetapan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumedang dan data yang tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan penyelidikan, Kemenag Sumedang mencatat adanya 2.455 penetapan dispensasi nikah dalam periode tersebut. Sementara itu, Pengadilan Agama hanya mencatat 833 penetapan resmi.

“Terdapat selisih sebanyak 1.622 penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang. Penetapan ini diduga diterbitkan tanpa proses persidangan sebagaimana mestinya,” ujar Adi.

Penetapan dispensasi yang tidak melalui jalur resmi tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin yang ingin segera menikah. Biaya yang dipatok untuk satu penetapan berkisar Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.

“Penetapan dispensasi tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.

Baca Juga: 

Tekan Pernikahan Dini dan Kenakalan Remaja, Mahasiswa UIN Saifuddin Zuhri Gelar Sosialisasi di Telaga Menjer

Viral Ayah Seniman Buat Dekorasi Lamaran Pernikahan Anak

Penerbitan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan potensi kerugian bagi negara.

Setiap penetapan dispensasi yang sah seharusnya disertai dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara melalui Pengadilan Agama. Namun, dalam 1.622 kasus yang tidak tercatat tersebut, negara dirugikan cukup signifikan.

“Sebanyak 1.622 penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang pada periode 2021-2024 setara dengan nilai PNBP sebesar Rp 567.700.000. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat pungutan liar yang diterima oleh oknum tersebut sekitar Rp 1.622.000.000,” papar Adi.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tarif Listrik
CEK FAKTA: Tarif Listrik Nasional Naik Mulai Juli 2025?
Investasi Bandara Kertajati
Potensi Gak Jelas, Pemkab Majalengka Batalkan Investasi Rp150 M ke Bandara Kertajati
Pelecehan seksual Purwakarta
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Maka cavalry duta sheila on 7
Maka Cavalry Duta Sheila On 7, Modifikasi Spesial!
uji tabrak toyota innova zenix
Hasil Uji Tabrak Toyota Innova Zenix di India, Proteksi Baik untuk Keluarga
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.