BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan jual beli dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masuk tahap baru setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam proses penerbitan penetapan dispensasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status ini setelah penyidik menemukan unsur pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024,” kata Adi kepada wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (20/5/2025).
Menurut Adi, pihak kejaksaan menemukan ketidaksesuaian signifikan antara data penetapan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumedang dan data yang tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan penyelidikan, Kemenag Sumedang mencatat adanya 2.455 penetapan dispensasi nikah dalam periode tersebut. Sementara itu, Pengadilan Agama hanya mencatat 833 penetapan resmi.
“Terdapat selisih sebanyak 1.622 penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang. Penetapan ini diduga diterbitkan tanpa proses persidangan sebagaimana mestinya,” ujar Adi.
Penetapan dispensasi yang tidak melalui jalur resmi tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin yang ingin segera menikah. Biaya yang dipatok untuk satu penetapan berkisar Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.
“Penetapan dispensasi tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.
Baca Juga:
Penerbitan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan potensi kerugian bagi negara.
Setiap penetapan dispensasi yang sah seharusnya disertai dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara melalui Pengadilan Agama. Namun, dalam 1.622 kasus yang tidak tercatat tersebut, negara dirugikan cukup signifikan.
“Sebanyak 1.622 penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang pada periode 2021-2024 setara dengan nilai PNBP sebesar Rp 567.700.000. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat pungutan liar yang diterima oleh oknum tersebut sekitar Rp 1.622.000.000,” papar Adi.
(Kaje)