Pungli Dispensasi Pernikahan Dini Sumedang Terkuak, Pemohon Diminta Rp 1 Juta

Penulis: Anisa

dispensasi pernikahan dini
(Jurnal Suma)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan jual beli dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masuk tahap baru setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam proses penerbitan penetapan dispensasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peningkatan status ini setelah penyidik menemukan unsur pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024,” kata Adi kepada wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (20/5/2025).

Menurut Adi, pihak kejaksaan menemukan ketidaksesuaian signifikan antara data penetapan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumedang dan data yang tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan penyelidikan, Kemenag Sumedang mencatat adanya 2.455 penetapan dispensasi nikah dalam periode tersebut. Sementara itu, Pengadilan Agama hanya mencatat 833 penetapan resmi.

“Terdapat selisih sebanyak 1.622 penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang. Penetapan ini diduga diterbitkan tanpa proses persidangan sebagaimana mestinya,” ujar Adi.

Penetapan dispensasi yang tidak melalui jalur resmi tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin yang ingin segera menikah. Biaya yang dipatok untuk satu penetapan berkisar Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.

“Penetapan dispensasi tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.

Baca Juga: 

Tekan Pernikahan Dini dan Kenakalan Remaja, Mahasiswa UIN Saifuddin Zuhri Gelar Sosialisasi di Telaga Menjer

Viral Ayah Seniman Buat Dekorasi Lamaran Pernikahan Anak

Penerbitan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan potensi kerugian bagi negara.

Setiap penetapan dispensasi yang sah seharusnya disertai dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara melalui Pengadilan Agama. Namun, dalam 1.622 kasus yang tidak tercatat tersebut, negara dirugikan cukup signifikan.

“Sebanyak 1.622 penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang pada periode 2021-2024 setara dengan nilai PNBP sebesar Rp 567.700.000. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat pungutan liar yang diterima oleh oknum tersebut sekitar Rp 1.622.000.000,” papar Adi.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tambang nikel raja ampat-4
DPR Dukung Pengawasan Ketat Operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat
hari libur jerman
Jerman Hapus Hari Libur Demi Dongkrak Ekonomi, Apa Kabar Cuti Bersama Indonesia?
video AI Umrah
Viral Video AI Umrah ke Candi Borobudur, Polresta Magelang Bertindak!
Christin Novalia Simanjuntak
Ikut Event Soekarno Run Bandung, Christin: Saya Senang Sekali
Satgas Yustisi Diperkuat, Farhan: Penegakan Perda Kini Lebih Tegas dan Terpadu
Satgas Yustisi Diperkuat, Farhan: Penegakan Perda Kini Lebih Tegas dan Terpadu
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

3

Sosok Pemain Baru Mulai Terendus, Persib Beri Sedikit Bocoran Lewat Layar Megatron 

4

Christin Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Cikarang

5

Dukung Kebijakan Mendagri, Farhan: Setop PHK, Gerakkan Ekonomi Daerah Lewat Rapat di Hotel
Headline
spmb jabar 2025-4
Link Download SPTJM SPMB Jabar 2025!
Dukung Kebijakan Mendagri, Farhan: Stop PHK, Gerakkan Ekonomi Daerah Lewat Rapat di Hotel
Dukung Kebijakan Mendagri, Farhan: Setop PHK, Gerakkan Ekonomi Daerah Lewat Rapat di Hotel
Belanda
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Belanda Bantai Malta 8-0
Toprak
Toprak Razgatlioglu Resmi Naik ke MotoGP 2026, Gabung Pramac Yamaha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.