Ternyata Satu Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Pernah Jadi Korban

pencabulan panti asuhan tangerang-7
(tangkapan layar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam penyidikan, diketahui satu dari tiga tersangka pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang adalah korban pelecehan seksual.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut bahwa salah satu dari mereka pernah menjadi korban di yayasan yang sama saat masih kecil.

“Jadi salah satu dari pelaku ini pernah jadi anak asuh di yayasan tersebut dan pernah jadi korban dari ketua yayasan tersebut,” ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).

“Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” sambung dia.

Tersangka yang ditangkap yakni Sudirman (49) selaku pemilik Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur dan pengurusnya, Yusuf Bachtiar (30).

Sedangkan tersangka lainnya, Yandi Supriyadi (29), kabur dari pemanggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap tersangka Sudirman dan Yusuf Bachtiar telah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka Yandi Supriyadi tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua sehingga statusnya ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.

Berdasarkan laporan dari penyidik, korban pencabulan ini ada tujuh orang dengan inisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19), AK (20).

“Sementara diketahui bahwa mereka merupakan korban, sehingga sampai dengan hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 diketahui korban berjumlah tujuh orang yang terdiri dari empat anak dan tiga dewasa,” imbuhnya

Dia menjelaskan, tiga orang dewasa itu menjadi korban sejak masih anak-anak di yayasan panti asuhan tersebut.

“Jadi mereka mulai kena itu pada saat anak-anak, bukan saat dewasa. Tetapi sejak anak-anak, mereka sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini,” jelas dia.

Dalam kasus ini, tersangaka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Terkait Kasus Pencabulan, Satu Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi DPO

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian