Pukat UGM: Banyak Kejanggalan di Kasus Pencurian Rumah Jaksa KPK

Penulis: distopia

dua tersangka berinisial SIP dan JN diduga membobol rumah milik Jaksa KPK, Ferdian. (foto; Antara)

Bagikan

YOGYAKARTA,TM.ID: Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut, ada banyak kejanggalan pada kasus pencurian di rumah Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada 24 Desember 2022.

“Ini tindak pidana yang korbannya adalah Jaksa Penuntut Umum KPK. Bisa saja hanya pencurian biasa tapi menurut saya ini terlalu banyak kejanggalan karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Rabu (4/1/2023).

Seperti diketahui, dua tersangka berinisial SIP dan JN diduga membobol rumah milik Ferdian kemudian menggasak sejumlah barang berupa laptop beserta tas, “hard disk eksternal”, telepon genggam, serta “digital video recorder” (DVR) CCTV.

BACA JUGA: Pengacara PC: Periksaan Saguling untuk Bantah Tudingan Eliezer

Namun, kepada polisi dua tersangka justru mengaku membuang barang bukti hasil curian itu ke salah satu sungai di Yogyakarta.

“Untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan mencuri tapi hasil curiannya kemudian dibuang sehingga ini menunjukkan kejanggalan,” ujar Zaenur.

Dia pun berharap motif para tersangka dapat segera diungkap Polda DIY.

Jika aksi pencurian tersebut murni bermotif ekonomi, kata dia, para pelaku biasanya menjual hasil curian kepada penadah atau menjual melalui toko daring, bukan justru membuangnya.

“Apakah ini murni pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain dengan motif ekonomi atau ini pencurian terkait dengan profesi dari korban sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK,” ucap Zaenur.

Sebagai Jaksa KPK yang biasa bertugas melakukan penuntutan dalam berbagai persidangan kasus korupsi, menurut dia, tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencurian itu adalah bentuk serangan terhadap Ferdian terkait pekerjaannya.

Apabila polisi nantinya dapat membuktikan bahwa pelaku kejahatan tersebut sengaja mengincar sejumlah alat kerja milik korban selaku jaksa KPK yang tengah menangani perkara, menurut Zaenur, maka KPK dapat menjerat mereka dengan pasal “obstruction of justice” atau dugaan menghalang-halangi penyidikan.

“KPK bisa melihat kemungkinan untuk menjerat para pelaku atau pelaku lain yang belum tertangkap,” kata dia.

Berdasar catatan Pukat UGM, ia menyebut serangan terhadap para pegawai KPK berulang kali terjadi berkaitan dengan tugas yang mereka emban dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Biasanya serangan-serangan kepada pegawai KPK itu ya terkait dengan pekerjaan mereka, bukan sekadar kejahatan jalanan,” papar Zaenur.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

Ini Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.