BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Psikolog forensik Reza Indragiri mengkritik cara Deddy Corbuzier tegur siswa yang memprotes cita rasa menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Reza menilai metode Deddy termasuk kekerasan dan berpotensi dipidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Reza Indragiri menyatakan bahwa cara Deddy Corbuzier yang emosional dan mengancam anaknya, Azka, jika protes makanan, termasuk pengasuhan yang abusive (menganiaya).
Ia menjelaskan bahwa kekerasan, baik fisik maupun psikis, dalam pengasuhan anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-Undang tersebut mencantumkan tiga jenis kekerasan terhadap anak fisik, psikis, dan seksual.
“Kalau mau jujur, tindak tanduk orangtua yang emosional seperti itu jangan-jangan bisa dianggap sebagai kelakuan yang abusive. Pengasuhan yang diwarnai dengan kekerasan. Kekerasan fisik kah itu, kekerasan psikis kah itu,” kata Reza Indragiri mengutip dari kanal YouTube Fristian Griec Media, pada Sabtu (25/1/2025).
BACA JUGA : Reza Indragiri Usul Sentencing Guideline untuk Kasus Korupsi Harvey Moeis
Reza memperingatkan Deddy Corbuzier untuk tidak menggunakan cara-cara abusive dalam mendidik atau tegur anak-anak siswa. Ia menekankan bahwa kekerasan, meskipun bermaksud baik, tetap merupakan tindak pidana.
“Terus terang saja, kekerasan semacam itu adalah pidana. Memang jadi kesannya agak dramatis, ya,” kata Reza.
Deddy Corbuzier sebelumnya telah mengunggah video di Instagram yang menunjukkan kemarahannya terhadap siswa yang memprotes menu MBG.
Ia membandingkannya dengan anaknya, Azka, yang menurutnya tidak pernah protes terhadap makanan yang diberikan, bahkan jika tidak enak, karena takut dimarahi.
(Hafidah Rismayanti/Usk)