BANDUNG,TM.ID: Agar Suara rakyat tidak terbuang perlu dibentuk fraksi khusus di DPR RI bagi calon legislatif (caleg) yang lolos pemilu, namun partainya tidak masuk DPR RI, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.
Lebih lanjut Ia mengatakan, hal ini akan membuat suara rakyat tidak terbuang. Sebab, menurutnya, suara pemilih ke partai-partai nonparlemen jumlahnya sangat signifikan jika digabungkan.
Saat ini ramai menjadi perbincangan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Gugatan terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
BACA JUGA: Pakar Sebut PSI Masih Berpeluang Menembus Parlemen
Perludem menganggap ketentuan ambang batas tersebut menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Sejalan dengan itu, MK menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan seperti dikutip Teropongmedia.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
(Usk)