Proses Hukum Eksportir Arang Bakau Ilegal Berlanjut, Tersangka Diserahkan ke Kejari Batam

Penulis: Vini

Penampungan arang bakau ilegal
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses hukum pelaku perusak ekosistem mangrove dan penampungan arang bakau ilegal dilanjutkan.

Kementrian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan tersangka berinisial AHUI ke Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

“Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan mangrove tetap lestari sesuai fungsinya,” Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, mengutip antara, Jumat (9/5/2025).

Ia menerangkan berkas perkara tersangka JI alias AHUI, yang menjabat sebagai Direktur PT AMP, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Selanjutnya, tersangka telah diserahkan atau dilimpahkan pada Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 5 Mei 2024.

Tidak hanya itu, diserahkan pula barang bukti berupa dua unit gudang dan arang bakau sebanyak lebih kurang 7.065 kantong atau setara dengan lebih kurang 185 ton.

Dokumen terkait tindak pidana yang disita Penyidik Gakkum Kehutanan turut dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Batam sebagai barang bukti untuk persidangan.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto mengatakan kasus itu bermula dari sidak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada 25 Januari 2023 ke gudang arang PT AMP yang berlokasi di Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Lokasi gudang yang menampung ratusan ton arang bakau tersebut berada di kawasan lindung dan sumber arang yang berada di gudang diduga berasal dari hasil pemanfaatan kayu mangrove ilegal.

Penyidik Gakkum menemukan bahwa arang bakau itu berasal dari pohon mangrove yang ditebang dari areal hutan mangrove yang diolah menjadi kayu arang di Dapur Arang di Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.

Kayu arang bakau tersebut selanjutnya dibeli, diangkut, dan ditampung oleh PT AMP yang berperan sebagai eksportir arang bakau ke mancanegara.

Baca Juga:

Tegas! Kemenhut Ancam Pelaku Tambang Ilegal di Lahan Pendidikan

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni

Hari mengungkapkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, AHUI melalui kuasa hukumnya telah dua kali mengajukan upaya hukum melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, namun seluruh permohonannya ditolak oleh hakim.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.