BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tragedi longsor di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon telah menewaskan sejumlah pekerja, yang diduga akibat aktivitas tambang Ilegal. Terkait hal ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka yang terlibat dalam kasus longsor di Gunung Kuda.
Dua tersangka tersebut, yakni pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, Abdul Karim (AK) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian, Ade Rahman (AR). Dalam kasus ini, Abdul bertanggung jawab atas operasional tambang.
Profil Tersangka Longsor di Gunung Kuda
AK, pria berusia 59 tahun asal Blok III, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Lahir pada tahun 1966, AK diketahui menjabat sebagai pengelola tambang di lokasi tersebut.
Dalam kapasitasnya, AK memerintahkan AR untuk tetap menjalankan kegiatan operasional tambang, tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kelalaian inilah yang disebut menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya longsor.
“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan kendaraan pengangkut material,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sumarni.
Atas tindakannya, AK bersama AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
Imbas Longsor Gunung Kuda
Imbas dari insiden tersebut, pemerintah mencabut izin tambang dari tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda. Ketiga perusahaan itu adalah:
1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah, yang mengantongi Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020 dan Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 tertanggal 1 Desember 2023, dengan lokasi di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.
2. PT Aka Azhariyah Group, pemilik Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi yang sama.
Baca Juga:
Diperkirakan Tertimbun Bongkahan Batu Besar, Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dilanjut
Longsor Gunung Kuda Cirebon Jadi Sorotan Media Asing, Pernyataan KDM Dikutip
3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, pemegang Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020, berlokasi di Blok Gunung Kuda. Kantor perusahaan tersebut beralamat di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Pencabutan izin ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam merespons bencana yang terjadi serta upaya mencegah kelalaian serupa di sektor pertambangan.
(Virdiya/_Usk)