Pria di Karawang Raup Rp80 Juta Jual Konten Porno, Ada Kategori Khusus Anak

Penulis: Vini

konten porno anak
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pria asal Karawang mengelola delapan group Telegram untuk menjual konten porno yang terbagi dalam beberapa kategori. Bahkan, salah satu katagori berisikan konten porno anak di bawah umur.

Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama, mengungkapkan kategori konten porno itu berisi anak SD hingga mahasiwa.

“Channel satu yaitu zona anak, yaitu di bawah umur 7-10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu,” kata Alvin kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Tersangka memasarkan grup tersebut melalui aplikasi X. Jahatnya, ia menggunakan video porno anak SD untuk menarik minat para member bisa bergabung dan berlangganan di grup Telegram.

Alvin menambahkan sejauh ini tersangka hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuatnya. Berdasarkan keterangan kepada polisi, ia mendapatkan video porno tersebut dari media sosial.

“Yang bersangkutan ini mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di Telegram juga, di Telegram tersebut. Dia mendapatkan di-download dari konten Telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonymous di Telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” imbuhnya.

Keuntungan Jual Beli Konten Pornografi

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp80 juta selama 8 bulan menjalankan bisnis konten pornografi ini.

Saat ini tersangka CSH sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:

Dampak Anak yang Terpapar Konten Pornografi, Waspada!

Bersihkan Ruang Digital, Kemenkominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Pornografi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar), berinisial CSH karena diduga menjual porno anak di aplikasi Telegram. Pelaku diketahui mengoleksi lebih dari 13 ribu video porno, termasuk anak sekolah dasar (SD).

“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2).

 

(Virdiya/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Conor McGregor Mundur dari UFC 303
Masa Depan Conor McGregor di UFC Kian Samar, Dana White Angkat Tangan
Pembalap Max Verstappen
McLaren Makin Menekan, Verstappen Akui Red Bull Bisa Tersandung di Emilia Romagna
demo ojol
Siap-siap! 3 Lokasi Ini Jadi Sasaran Demo Akbar Ojol di Jakarta
Sindikat Pengiriman sabu antarprovinsi
Polda Sumut Ungkap Sindikat Pengiriman Sabu Jaringan Antarprovinsi, 4 Orang Ditangkap
prabowo tak maju pilpres 2029
Prabowo Siap Tak Maju Pilpres 2029 Jika Kinerjanya Gagal
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
aset yang dikelola danantara. produksi beras dan jagung tertinggi sepanjang sejarah
Prabowo Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan
Enea Bastianini MotoGP Indonesia 2024
Pramac Yamaha Incar Enea Bastianini, Jack Miller & Oliveira Masih Jadi Pertimbangan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.