Pria di Karawang Raup Rp80 Juta Jual Konten Porno, Ada Kategori Khusus Anak

Penulis: Vini

konten porno anak
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pria asal Karawang mengelola delapan group Telegram untuk menjual konten porno yang terbagi dalam beberapa kategori. Bahkan, salah satu katagori berisikan konten porno anak di bawah umur.

Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama, mengungkapkan kategori konten porno itu berisi anak SD hingga mahasiwa.

“Channel satu yaitu zona anak, yaitu di bawah umur 7-10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu,” kata Alvin kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Tersangka memasarkan grup tersebut melalui aplikasi X. Jahatnya, ia menggunakan video porno anak SD untuk menarik minat para member bisa bergabung dan berlangganan di grup Telegram.

Alvin menambahkan sejauh ini tersangka hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuatnya. Berdasarkan keterangan kepada polisi, ia mendapatkan video porno tersebut dari media sosial.

“Yang bersangkutan ini mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di Telegram juga, di Telegram tersebut. Dia mendapatkan di-download dari konten Telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonymous di Telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” imbuhnya.

Keuntungan Jual Beli Konten Pornografi

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp80 juta selama 8 bulan menjalankan bisnis konten pornografi ini.

Saat ini tersangka CSH sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:

Dampak Anak yang Terpapar Konten Pornografi, Waspada!

Bersihkan Ruang Digital, Kemenkominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Pornografi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar), berinisial CSH karena diduga menjual porno anak di aplikasi Telegram. Pelaku diketahui mengoleksi lebih dari 13 ribu video porno, termasuk anak sekolah dasar (SD).

“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2).

 

(Virdiya/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Setoran PAD Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Ternyata Setoran PAD Tambang Gunung Kuda Cirebon Sangat Minim, Tak Sampai 8 Juta Per Bulan
Sherly Tjoanda
Dijodohkan Dengan KDM, Ini Rahasia Kecantikan Sherly Tjoanda
honda hrv hybrid (2)
HRV Hybrid Rilis di Indonesia, Varian RS Tak Sampai Rp 500 Juta
IMG_3585-1-2
Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar.
iphone hilang garuda
Kronologis Penumpang Garuda Hilang iPhone hingga Direspon Maskapai
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita

3

Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter
Headline
dokter cabul, dokter priguna, Polda Jabar, Kejati Jabar, Dokter PPDS Unpad,
Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Priguna Anugerah Pratama Dilimpahkan ke Kejati Jabar
tambang nikel raja ampat-2
Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
kartel bunga pinjol
KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!
spmb jabar 2025-2
Hari Ini Dibuka, Simak Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.