Pria di Karawang Raup Rp80 Juta Jual Konten Porno, Ada Kategori Khusus Anak

konten porno anak
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pria asal Karawang mengelola delapan group Telegram untuk menjual konten porno yang terbagi dalam beberapa kategori. Bahkan, salah satu katagori berisikan konten porno anak di bawah umur.

Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama, mengungkapkan kategori konten porno itu berisi anak SD hingga mahasiwa.

“Channel satu yaitu zona anak, yaitu di bawah umur 7-10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu,” kata Alvin kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Tersangka memasarkan grup tersebut melalui aplikasi X. Jahatnya, ia menggunakan video porno anak SD untuk menarik minat para member bisa bergabung dan berlangganan di grup Telegram.

Alvin menambahkan sejauh ini tersangka hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuatnya. Berdasarkan keterangan kepada polisi, ia mendapatkan video porno tersebut dari media sosial.

“Yang bersangkutan ini mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di Telegram juga, di Telegram tersebut. Dia mendapatkan di-download dari konten Telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonymous di Telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” imbuhnya.

Keuntungan Jual Beli Konten Pornografi

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp80 juta selama 8 bulan menjalankan bisnis konten pornografi ini.

Saat ini tersangka CSH sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:

Dampak Anak yang Terpapar Konten Pornografi, Waspada!

Bersihkan Ruang Digital, Kemenkominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Pornografi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar), berinisial CSH karena diduga menjual porno anak di aplikasi Telegram. Pelaku diketahui mengoleksi lebih dari 13 ribu video porno, termasuk anak sekolah dasar (SD).

“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2).

 

(Virdiya/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
motor listrik adora
Motor Listrik Adora Bisa Bikin Maling Takut, Ini Rahasianya!
Nisya Ahmad
Heboh Foto Nisya Ahmad Dirangkul Pria Misterius, Benarkah Kuasa Hukumnya?
pdip retret
PDIP Tarik Retret Kadernya, Rano Karno: Menunda, Bukan Melarang!
Kepala Daerah
7 Artis Tanah Air Resmi Dilantik Jadi Kepala Daerah
Kunjungan Industri SMK
KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

4

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.