JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang mengungkapkan keprihatinannya, atas pengerahan prajurit TNI pada kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Ia menekankan, pentingnya menjaga profesionalisme institusi militer dan penegak hukum. Dengan tidak menggabungkan fungsi yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan perundang-undangan.
Rencana penempatan prajurit tni di lingkungkangan Kejaksaan Agung kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
Wacana itu menuai perdebatan hangat, terutama menyangkut prinsip supremasi sipil dan batasan peran militer dalam ranah penegakan hukum sipil.
“Penempatan personel TNI di Kejaksaan harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil,” ujar Frederik Kalalembang, dikutip Kamis (15/05/2025).
Ia juga memperhatikan dalam arah kebijakan itu, bahwa dapat berpotensi tujuan utama TNI sebagai alat pertahanan negara profesional.
Ia pun mencotohkan seperti kondisi di Papua, yang hingga kini belum kunjung selesai.
Banyak korban berjatuhan akibat dari serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB), serta sebagian analisis menilai hal ini disebabkan oleh kurangnya kesiapan personel TNI.
Baik dari segi pelatihan maupun kecukupan informasi taktis di lapangan.
“Kita berharap TNI tetap profesional. Apalagi di wilayah seperti Papua, seharusnya perhatian lebih diberikan. Bukan hanya mengganti personel yang berjaga di pos, tetapi memastikan mereka dibekali latihan dan kemampuan memadai. Bagaimana mungkin kita bisa harapkan keunggulan tempur, kalau sebagian prajurit justru ditugaskan berjaga di kantor kejaksaan,?” ujar Frederik.
Terkait itu, data menunjukkan sepanjang 2024, sebanyak 37 personel TNI-Polri menjadi korban saat menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB).
BACA JUGA:
DPR Desak Polri-TNI Transparansi Tangani Kasus Ledakan Amunisi di Garut
Pengamat: Ekspansi Militer ke Kejaksaan Men-down-grade Institusi TNI dan Pemerintahan Prabowo
Kasus itu meliputi penembakan maupun penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dan terluka.
Dari total itu, sebanyak 16 anggota TNI gugur dan terluka, sisanya 11 orang anggota Polri, delapan orang di antaranya gugur.
Pada masyarakat sipil, tercatat 29 orang meninggal dan 27 orang lainnya luka-luka.
Ia pun mensororti keresahan masyarakat terhadap kehadiran militer di ruang-ruang publik non-pertahanan.
Menurtnya, dapat memicu suasana psikologis penuh ketakutan, dan bahkan berdampak pada iklim ekonomi.
“Situasi sosial bisa ikut terpengaruh. Masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Kenapa TNI masuk ke kejaksaan? Ini bisa menciptakan ketegangan yang mengganggu kestabilan, termasuk di sektor perdagangan yang kini sudah mulai lesu,” jelasnya.
(Saepul)