JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai kebijakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia menandakan situasi yang genting.
Menurutnya, intruksi dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 itu bukan menjadi hal biasa, karena ada banyaknya kantor kejaksaan di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
“Berarti di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia itu diamankan oleh militer, dalam hal ini angkatan darat dan juga berkoordinasi dengan angkatan laut dan angkatan udara apabila pemenuhan personilnya kurang,” kata Ginting dalam podcast kanal Youtube Refly Harun, Senin (12/05/2025).
“Nah ini berarti ada sesuatu menurut saya bisa jadi ada sesuatu yang genting sehingga perlu backup dari militer,” tambah Ginting.
Akan tetapi, ia juga mempertanyakan Kejagung yang hanya lakukan nota kesepahaman atau MoU dengan Panglima TNI. Sedangkan, dalam hal ini, kata Ginting, tak turut melibatkan TNI.
BACA JUGA:
Kapuspen TNI Jelaskan terkait Pengamanan di Kejaksaan
Prajurit TNI Dikerahkan ke Kantor Kejaksaan se-Indonesia, Kejagung Angkat Bicara
“Apakah tidak ada MoU Kejaksaan Agung dengan Mabes Polri, jangan-jangan trauma begitu, dalam tanda petik, di dalam kasus kemarin itu. Apalagi ini kan ada semacam rebutan kewenangan antara kejaksaan dengan kepolisian soal penyidik,” tutur Ginting.
Lebih lanjut, kata Ginting, dugaan itu menjadi menarik, mengingat saat ini dalam proses politik pembahasan revisi Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kepolisian, serta KUHAP.
(Saepul)