BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru mengenai peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, apabila RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
“Pasti,” kata Prasetyo juru bicara Presiden Prabowo saat ditanya mengenai penerbitan perpres baru mengenai BP Haji di sela mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga berharap apabila nantinya RUU Haji disahkan, maka pelaksanaan haji harus semakin baik ke depannya.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujar Prasetyo.
Komisi VIII DPR sedang mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan dapat disetujui dan disahkan dalam sidang paripurna di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2028).
Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama DPD, Sabtu (23/8/2025), untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat terbuka untuk umum selama 20 menit.
Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini.
Baca Juga:
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan kepala BP Haji menjadi menteri.
Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim.
Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi. Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.
(Anisa Kholifatul Jannah)