SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 juta, Ini Penjelasan Kemenkeu

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi resmi mengenai status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk Tahun Pajak 2025. Penjelasan ini menyusul mencuatnya kabar bahwa bendahara negara tersebut mengalami status “Kurang Bayar” senilai Rp50 juta dalam pelaporan pajaknya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa kondisi kurang bayar tersebut bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan konsekuensi logis dari sistem perpajakan progresif yang berlaku di Indonesia.

Mekanisme Pajak Progresif dan Multi-Sumber Penghasilan

Deni menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan nasional, status kurang bayar sering terjadi pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dalam satu tahun pajak.

“Kurang bayar terjadi akibat adanya selisih antara total pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dengan total pajak terutang yang dihitung di akhir tahun, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” ujar Deni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia merinci bahwa ketika seorang wajib pajak menerima penghasilan dari beberapa tempat, masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan pajak secara terpisah sesuai lapisan tarifnya. Namun, saat pelaporan SPT, seluruh penghasilan tersebut harus digabungkan. Penggabungan ini sering kali mendorong total penghasilan masuk ke lapisan tarif (bracket) pajak yang lebih tinggi, sehingga memicu selisih bayar.

Baca Juga:

Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April, Menkeu Purbaya Jelaskan Alasannya

Menkeu Purbaya Setuju Gaji Menteri Dipotong Demi Efisiensi APBN

Pengakuan Menkeu: Transisi Jabatan dari LPS ke Kemenkeu

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan kondisi perpajakannya saat taklimat media di Kantor Kemenkeu pada Rabu (25/3/2026). Purbaya menduga kuat bahwa selisih Rp50 juta tersebut muncul karena pada tahun 2025 ia menerima penghasilan dari dua instansi berbeda.

Sebagaimana diketahui, Purbaya mengalami transisi jabatan pada tahun tersebut:

  1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner.
  2. Kementerian Keuangan: Setelah dilantik memimpin kementerian tersebut.

“Sebelum berpindah ke Kementerian Keuangan, saya tidak pernah mengalami status kurang bayar karena sumber penghasilan saya tunggal dari LPS,” ungkap Purbaya. Ia memastikan bahwa selisih tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Implementasi Sistem Coretax dan Dukungan Data Prepopulated

Kemenkeu menekankan bahwa pelaporan pajak Menkeu kali ini telah memanfaatkan keunggulan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong dari berbagai pemberi kerja.

Integrasi data ini diklaim meminimalisir kesalahan input dan membantu wajib pajak menyusun laporan yang “Benar, Lengkap, dan Jelas”. Meskipun terdapat status kurang bayar, Kemenkeu mengonfirmasi bahwa Purbaya telah melaporkan SPT secara tepat waktu dan memenuhi seluruh kewajiban formalnya sebagai warga negara.

Perpanjangan Deadline SPT dan Update Pelaporan Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya mengambil kebijakan strategis dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi 30 April 2026, dari batas normal 31 Maret. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem baru. Dasar hukum kebijakan ini akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) resmi.

Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat performa pelaporan pajak nasional sebagai berikut:

  • Total SPT Masuk = 9.072.935 laporan.
  • Imbauan: Wajib pajak diminta segera mengaktivasi akun Coretax untuk kemudahan pelaporan.
  • Sanksi Keterlambatan: Wajib Pajak Orang Pribadi Rp100.000, sedangkan Wajib Pajak Badan Rp1.000.000.

Kementerian Keuangan terus mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan demi menjaga stabilitas postur APBN negara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City