PP Segera Diterbitkan Atur Penempatan Polri Aktif di Jabatan Sipil

PP penempatan anggota Polri
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (dok. Kemenkumham Sulawesi Selatan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Langkah ini diambil menyusul polemik yang muncul setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang memperbolehkan anggota polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyusunan PP tersebut bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif.

“Kita sepakat akan segera menyusun rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Yusril menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengaturan di tingkat PP yang secara rinci mengatur jabatan sipil apa saja yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif. Karena itu, pengaturan melalui Perpol dinilai memiliki keterbatasan ruang lingkup.

Menurut Yusril, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan PP tersebut. Bahkan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara disebut sudah menyiapkan draf awal rancangan peraturan dimaksud.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah mencermati berbagai kritik, masukan, dan pandangan publik terkait Perpol 10/2025 yang belakangan ramai dipersoalkan.

“Peraturan Kapolri sifatnya internal. Sementara ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan UU ASN dan UU Polri, sehingga harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.

Baca Juga:

Dasco Jelaskan Peran DPR dalam Reformasi Polri

Senada, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, berharap pembahasan PP tersebut dapat segera dirampungkan. Ia menargetkan aturan itu selesai pada Januari 2026.

“Mudah-mudahan Januari nanti sudah ada Peraturan Pemerintah yang memberi solusi atas berbagai persoalan rangkap jabatan,” ujar Jimly.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk patuh terhadap aturan yang akan ditetapkan pemerintah.

“Kami menghormati apa pun yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut,” kata Listyo.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri diteken Kapolri pada 9 Desember 2025. Dalam aturan itu, disebutkan anggota Polri aktif dapat ditugaskan di 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain itu, penugasan juga dimungkinkan di lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, Badan Narkotika Nasional (BNN), BNPT, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025