JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Kepolisian Negara RI yang masih aktif menduduki jabatan sipil bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri.
Ia menilai karena putusan MK baru berlaku setelah diketuk, maka pejabat yang terlanjur menduduki jabatan sipil sebelum putusan dikeluarkan tidak terdampak kewajiban baru yang ditetapkan dalam uji materi tersebut.
“Iya, tidak berlaku surut. Saya berpandangan begitu,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). .
Implikasi Hukum Setelah Ketukan Palu MK
Supratman menyebut, bahwa putusan MK baru mengikat terhadap pengisian jabatan yang dilakukan setelah keputusan tersebut dibacakan. Sehingga, pejabat Polri yang saat ini mengemban amanah di instansi sipil tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. Kecuali jika institusi kepolisian sendiri memutuskan untuk menarik mereka kembali.
“Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali ditarik oleh kepolisian, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena sebelum putusan MK, mereka sudah menjabat itu,” jelasnya.
Putusan ini memberikan kejelasan hukum sekaligus meredakan kekhawatiran di sejumlah kementerian dan lembaga yang saat ini mengandalkan perwira Polri aktif dalam jabatan strategis.
Baca Juga:
MK Putuskan Larangan Personel Polri Duduki Jabatan Sipil
DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Era Baru Hukum Peradilan Pidana Indonesia
Latar Belakang Uji Materi UU Polri
Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Keduanya mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang mengatur bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusinya.
Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa sejak awal pasal tersebut sudah mengatur secara tegas: setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Fondasi Baru Penempatan Anggota Polri
Putusan MK ini kini menjadi landasan baru yang lebih mengikat terkait penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil. Aturan ini memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan pemisahan kewenangan antara sipil dan kepolisian.
Meski demikian, MK memberi ruang bagi mereka yang lebih dulu ditugaskan dalam jabatan sipil agar tidak terdampak secara administratif, sehingga stabilitas organisasi tetap terjaga.
(Dist)
