Menkum Sebut Putusan MK Larang Jabatan Sipil Polri Tak Berlaku Bagi ‘Pejabat Lama’

Jabatan Sipil Polri
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (dok. Gerindra)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Kepolisian Negara RI yang masih aktif menduduki jabatan sipil bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri.

Ia menilai karena putusan MK baru berlaku setelah diketuk, maka pejabat yang terlanjur menduduki jabatan sipil sebelum putusan dikeluarkan tidak terdampak kewajiban baru yang ditetapkan dalam uji materi tersebut.

“Iya, tidak berlaku surut. Saya berpandangan begitu,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). .

Implikasi Hukum Setelah Ketukan Palu MK

Supratman menyebut, bahwa putusan MK baru mengikat terhadap pengisian jabatan yang dilakukan setelah keputusan tersebut dibacakan. Sehingga, pejabat Polri yang saat ini mengemban amanah di instansi sipil tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. Kecuali jika institusi kepolisian sendiri memutuskan untuk menarik mereka kembali.

“Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali ditarik oleh kepolisian, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena sebelum putusan MK, mereka sudah menjabat itu,” jelasnya.

Putusan ini memberikan kejelasan hukum sekaligus meredakan kekhawatiran di sejumlah kementerian dan lembaga yang saat ini mengandalkan perwira Polri aktif dalam jabatan strategis.

Baca Juga:

MK Putuskan Larangan Personel Polri Duduki Jabatan Sipil

DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Era Baru Hukum Peradilan Pidana Indonesia

Latar Belakang Uji Materi UU Polri

Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Keduanya mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang mengatur bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusinya.

Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa sejak awal pasal tersebut sudah mengatur secara tegas: setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Fondasi Baru Penempatan Anggota Polri

Putusan MK ini kini menjadi landasan baru yang lebih mengikat terkait penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil. Aturan ini memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan pemisahan kewenangan antara sipil dan kepolisian.

Meski demikian, MK memberi ruang bagi mereka yang lebih dulu ditugaskan dalam jabatan sipil agar tidak terdampak secara administratif, sehingga stabilitas organisasi tetap terjaga.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...