Menkum Sebut Putusan MK Larang Jabatan Sipil Polri Tak Berlaku Bagi ‘Pejabat Lama’

Jabatan Sipil Polri
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (dok. Gerindra)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Kepolisian Negara RI yang masih aktif menduduki jabatan sipil bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri.

Ia menilai karena putusan MK baru berlaku setelah diketuk, maka pejabat yang terlanjur menduduki jabatan sipil sebelum putusan dikeluarkan tidak terdampak kewajiban baru yang ditetapkan dalam uji materi tersebut.

“Iya, tidak berlaku surut. Saya berpandangan begitu,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). .

Implikasi Hukum Setelah Ketukan Palu MK

Supratman menyebut, bahwa putusan MK baru mengikat terhadap pengisian jabatan yang dilakukan setelah keputusan tersebut dibacakan. Sehingga, pejabat Polri yang saat ini mengemban amanah di instansi sipil tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. Kecuali jika institusi kepolisian sendiri memutuskan untuk menarik mereka kembali.

“Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali ditarik oleh kepolisian, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena sebelum putusan MK, mereka sudah menjabat itu,” jelasnya.

Putusan ini memberikan kejelasan hukum sekaligus meredakan kekhawatiran di sejumlah kementerian dan lembaga yang saat ini mengandalkan perwira Polri aktif dalam jabatan strategis.

Baca Juga:

MK Putuskan Larangan Personel Polri Duduki Jabatan Sipil

DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Era Baru Hukum Peradilan Pidana Indonesia

Latar Belakang Uji Materi UU Polri

Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Keduanya mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, yang mengatur bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusinya.

Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa sejak awal pasal tersebut sudah mengatur secara tegas: setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Fondasi Baru Penempatan Anggota Polri

Putusan MK ini kini menjadi landasan baru yang lebih mengikat terkait penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil. Aturan ini memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan pemisahan kewenangan antara sipil dan kepolisian.

Meski demikian, MK memberi ruang bagi mereka yang lebih dulu ditugaskan dalam jabatan sipil agar tidak terdampak secara administratif, sehingga stabilitas organisasi tetap terjaga.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025