JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur secara tegas ambang batas kepemilikan narkotika untuk membedakan pengguna dan bandar.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan RUU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).
Eko menjelaskan, selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang telah mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Namun, belum ada ketentuan yang jelas terkait batasan jumlah kepemilikan yang dapat menjadi dasar pembedaan antara pengguna dan pengedar.
“Polri mengusulkan adanya ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal, berdasarkan sejumlah pertimbangan penegakan hukum,” ujarnya.
Selama ini, acuan yang digunakan aparat penegak hukum merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Namun, aturan tersebut dinilai terbatas karena hanya berlaku di lingkungan peradilan.
Baca Juga:
Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Ganja dan Boks Ekstasi
Dalam usulannya, Polri mengajukan sejumlah batas kepemilikan, di antaranya ganja maksimal 3 gram (dari sebelumnya 25 gram), sabu 1 gram (dari 8,4 gram), ekstasi 5 butir (dari 10 butir), heroin 1,5 gram (dari 5 gram), serta etomidate 0,5 gram yang sebelumnya belum diatur.
Menurut Eko, penentuan angka tersebut didasarkan pada rata-rata konsumsi harian pengguna serta hasil uji laboratorium dan pengalaman penindakan di lapangan.
Ia menegaskan, pengaturan ambang batas ini penting untuk menutup celah penyalahgunaan oleh jaringan narkotika yang kerap berlindung di balik status sebagai pengguna.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta meminimalkan risiko penyalahgunaan, termasuk ketergantungan dan overdosis.
“Dengan adanya ambang batas ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” ujarnya.











