Polri Usulkan Ambang Batas Narkotika dalam RUU, Bedakan Pengguna dan Bandar

jaringan narkoba segitiga emas
Ilustrasi (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur secara tegas ambang batas kepemilikan narkotika untuk membedakan pengguna dan bandar.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan RUU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Eko menjelaskan, selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang telah mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Namun, belum ada ketentuan yang jelas terkait batasan jumlah kepemilikan yang dapat menjadi dasar pembedaan antara pengguna dan pengedar.

“Polri mengusulkan adanya ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal, berdasarkan sejumlah pertimbangan penegakan hukum,” ujarnya.

Selama ini, acuan yang digunakan aparat penegak hukum merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Namun, aturan tersebut dinilai terbatas karena hanya berlaku di lingkungan peradilan.

Baca Juga:

Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Ganja dan Boks Ekstasi

Dalam usulannya, Polri mengajukan sejumlah batas kepemilikan, di antaranya ganja maksimal 3 gram (dari sebelumnya 25 gram), sabu 1 gram (dari 8,4 gram), ekstasi 5 butir (dari 10 butir), heroin 1,5 gram (dari 5 gram), serta etomidate 0,5 gram yang sebelumnya belum diatur.

Menurut Eko, penentuan angka tersebut didasarkan pada rata-rata konsumsi harian pengguna serta hasil uji laboratorium dan pengalaman penindakan di lapangan.

Ia menegaskan, pengaturan ambang batas ini penting untuk menutup celah penyalahgunaan oleh jaringan narkotika yang kerap berlindung di balik status sebagai pengguna.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta meminimalkan risiko penyalahgunaan, termasuk ketergantungan dan overdosis.

“Dengan adanya ambang batas ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian