BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta Perum Bulog memastikan proses distribusi beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) benar-benar menjangkau masyarakat yang menjadi targetnya.
“Pemerintah ingin akurasi penyaluran beras SPHP dapat lebih tepat sasaran. Badan Pangan Nasional sudah meminta Bulog agar benar-benar beras SPHP yang 5 kilo itu sampai ke masyarakat,” kata Arief di Jakarta, Senin (21/7/2025),
Ia juga menyoroti bahwa beras SPHP yang merupakan subsidi pemerintah tidak boleh dibuka atau dicampur dengan jenis beras lain, karena program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:
BULOG Jabar Siap Salurkan 209.165 Ton Beras SPHP Mulai Juli – Desember 2025
Beras SPHP Dioplos dan Dijual Jadi Beras Premium, Negara Rugi Rp2 Triliun
Ketepatan distribusi menjadi sangat penting agar manfaat dari subsidi yang diberikan negara dapat dirasakan secara langsung oleh kelompok yang membutuhkan. Untuk itu, proses distribusi diawasi secara ketat oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Satgas Pangan Polri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Tujuan dari pengawasan lintas lembaga ini adalah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam rantai distribusi, baik di kalangan pelaku usaha maupun pihak penyalur di lapangan.
“Jadi beras SPHP harus benar-benar sampai ke masyarakat seusai dengan kualitas dan mutu awalnya dari Bulog,” tegas Arief.
Arief menambahkan, hingga 18 Juli 2025, distribusi beras SPHP telah mencapai 860.700 kilogram.
Distribusi beras SPHP kembali digalakkan menyusul terbitnya surat penugasan dari Kepala Bapanas dengan nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Program ini akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton beras.
Penyaluran beras dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain pedagang pengecer mitra Bulog di pasar tradisional, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Gerakan Pangan Murah, serta berbagai outlet pangan binaan. Selain itu, instansi seperti PT Pos Indonesia, ID Food, PTPN, Pupuk Indonesia, dan kantor-kantor pemerintah serta BUMN juga turut berperan sebagai penyalur.
Dalam program ini, harga beras SPHP disesuaikan dengan zona distribusi dan mengacu pada harga eceran tertinggi (HET):
- Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi): Rp 12.500/kg
- Zona 2 (wilayah Sumatra lainnya, NTT, Kalimantan): Rp 13.100/kg
- Zona 3 (Maluku dan Papua): Rp 13.500/kg
Untuk konsumen akhir, pembelian beras SPHP dibatasi maksimal dua kemasan (10 kg), dan tidak boleh diperjualbelikan kembali demi menjamin program ini dinikmati langsung oleh masyarakat sasaran. (Antara)