Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs Terkait Pemilu 2024 Curang, Alasan Kuat

Penulis: Masnur

Peta Pilgub Jakarta Pasca Golkar Dukung Dedi Mulyadi
Ilustrasi-Pemilu (Foto: KPU RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

TPDI beranggotakan beberapa nama seperti Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya. Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penolakan tersebut lantaran terkait pemilu, sehingga sesuai dengan undang-undang seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Bandung Dapil 1, PKS di Posisi Puncak

“Setelah mendengar dari keduannya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahadap Pemilu 2024.Oleh karena itu, udang-undang menyampaikan laporan seharusnya dibuat di Bawaslu, Silahkan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Diketahui, sesuai Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

“Berdasarkan hal itu, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” jelasnya.

Djuhandhani menyampaikan, Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menindaklanjuti setiap lapor dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran pemilu.

“Kemudian mekanisme Bawaslu, jika perkara itu adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Apabila pelanggaran adminitrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran  undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke Instansi yang berwenang ,” ucapnya.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Korban Meninggal Dunia Petugas Pemilu 2024 Kabupaten Bandung

“Jika laporan tersebut ternyata pelanggaran pidana maka,berdasarkan Pasal 476 UU 7 Tahun 2017 diteruskan ke Polri,”bebernya.

Selain itu, kata dia, mekanisme pelaporan ini harus diketahui publik karena saat ini masih dalam rangkain tahapan pemilu rekomendasi Bawaslu.

“Jadi Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri ,” ungkapnya.

Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jumbo
Jumbo Gelar Konser Bertajuk “Keajaiban Musik dan Cerita Kita” di Hari Kemerdekaan
Euis Ida Wartiah Bimtek DPRD Jabar
Hadiri Bimtek Golkar Seluruh Jabar, Euis Ida Wartiah: Banyak Manfaat yang Didapatkan
Fetty Anggrainidini
Dorong Legislator Berkualitas, Fetty Anggrainidini Hadiri Bimtek Fraksi Golkar DPRD se-Jawa Barat
Revitalisasi Tambak Indramayu
2.875 Hektare Tambak Indramayu Siap Direvitalisasi, Petani Sumringah
Pria aniaya ibu kandung
Lagi-lagi di Bekasi, Seorang Pria Aniaya Ibu Kandung dengan Pisau Dapur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.