JAKARTA, TM.ID: Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
TPDI beranggotakan beberapa nama seperti Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya. Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penolakan tersebut lantaran terkait pemilu, sehingga sesuai dengan undang-undang seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Bandung Dapil 1, PKS di Posisi Puncak
“Setelah mendengar dari keduannya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahadap Pemilu 2024.Oleh karena itu, udang-undang menyampaikan laporan seharusnya dibuat di Bawaslu, Silahkan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Diketahui, sesuai Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
“Berdasarkan hal itu, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” jelasnya.
Djuhandhani menyampaikan, Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menindaklanjuti setiap lapor dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran pemilu.
“Kemudian mekanisme Bawaslu, jika perkara itu adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Apabila pelanggaran adminitrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke Instansi yang berwenang ,” ucapnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Korban Meninggal Dunia Petugas Pemilu 2024 Kabupaten Bandung
“Jika laporan tersebut ternyata pelanggaran pidana maka,berdasarkan Pasal 476 UU 7 Tahun 2017 diteruskan ke Polri,”bebernya.
Selain itu, kata dia, mekanisme pelaporan ini harus diketahui publik karena saat ini masih dalam rangkain tahapan pemilu rekomendasi Bawaslu.
“Jadi Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri ,” ungkapnya.
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur