Waduh! Akibat Gibran Rakabuming Raka KPU RI Digugat Puluhan Triliun

Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
KPU RI: Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap (lampung.rilis)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Akibat menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024, ternyata membuat KPU RI digugat.

KPU RI Digugat dengan nilai yang cukup fantastis, Rp70,5 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, di Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023) kemarin.

Dia mengatakan kalau gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen dengan nama Brian Demas Wicaksono, atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPU sudah menerima panggilan sidang, sehingga nanti putusannya akan kami hadiri, proses-proses persidangan di sana,” ucap Hasyim.

BACA JUGA: Pastikan Keamanan, Polisi Jaga Gudang Logistik KPU Cimahi 24 Jam

Dia juga melanjutkan, dosen itu menggugat karena KPU dinilai sudah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” ucap Brian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10) lalu.

Sehingga dirinya menilai, jika pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.

“Ini menjadi pembelajaran, yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum. Kita adalah negara demokrasi. Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisioner yang lain,” jelas Brian panjang lebar.

Lalu dijelaskan kalau gugatan Rp 70,5 triliun itu dinilai juga sesuai dengan anggaran Pemilu 2024, yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun. Itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” jelasnya.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Menyerang Akibat Kepongahan Jokowi dan Gibran

Bahkan kuasa hukum Brian yakni Anang Suindro menyampaikan, kalau perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Maka menurutnya, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut jadi tergugat dalam gugatan yang disampaikan kliennya.

“KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,” jelas Anang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

4

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

5

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...