Waduh! Akibat Gibran Rakabuming Raka KPU RI Digugat Puluhan Triliun

Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
KPU RI: Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap (lampung.rilis)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Akibat menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024, ternyata membuat KPU RI digugat.

KPU RI Digugat dengan nilai yang cukup fantastis, Rp70,5 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, di Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023) kemarin.

Dia mengatakan kalau gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen dengan nama Brian Demas Wicaksono, atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPU sudah menerima panggilan sidang, sehingga nanti putusannya akan kami hadiri, proses-proses persidangan di sana,” ucap Hasyim.

BACA JUGA: Pastikan Keamanan, Polisi Jaga Gudang Logistik KPU Cimahi 24 Jam

Dia juga melanjutkan, dosen itu menggugat karena KPU dinilai sudah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” ucap Brian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10) lalu.

Sehingga dirinya menilai, jika pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.

“Ini menjadi pembelajaran, yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum. Kita adalah negara demokrasi. Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisioner yang lain,” jelas Brian panjang lebar.

Lalu dijelaskan kalau gugatan Rp 70,5 triliun itu dinilai juga sesuai dengan anggaran Pemilu 2024, yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun. Itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” jelasnya.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Menyerang Akibat Kepongahan Jokowi dan Gibran

Bahkan kuasa hukum Brian yakni Anang Suindro menyampaikan, kalau perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Maka menurutnya, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut jadi tergugat dalam gugatan yang disampaikan kliennya.

“KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,” jelas Anang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City