Pengertian DPT, DPTb, dan DPK, Kamu Termasuk yang Mana?

pilkada 2024
(RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam pemungutan suara Pilkada 2024, ada tiga jenis pemilih, yaitu pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Ketiganya memiliki waktu pencoblosan yang berbeda. Sebelum mencoblos, ketahui apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

Pemilih Pilkada 2024 adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut perbedaan pemilih DPT, DPTb, dan DPK.

  • Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
  • Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.
    Waktu Nyoblos DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024

Berikut waktu pencoblosan Pilkada 2024 bagi DPT, DPTb, dan DPK menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

  • Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00 waktu setempat
  • Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 27 November, Ini Pesan Penting Gubernur Jabar

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara. Berikut daftarnya.

  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
    – Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    – Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    – KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City