Polri Tetapkan Bos Kresna Grup Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Bos Kresna Grup Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Ilustrasi-Polri Tetapkan Bos Kresna Grup Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang (tribratanews.polri)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemilik Kresna Grup Michael Steve (MS) Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodong oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara, pada Senin (11/9) kemarin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

BACA JUGA : Kasus TPPU, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK!

Dalam kasus TPPU tersebut, Whisnu menyebut total terdapat 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perannya, MS bersama tiga tersangka lainnya OB, EH, dan MTN diduga menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT. Pusaka Utama Persada PT. Makmur Sejahtera Lestari serta PT. Kresna Sekuritas.

Wisnu menyatakan, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk bergerak di bidang manajer investasi. Selain itu, dana para nasabah juga dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas,” tuturnya.

“Dalam penyidikan TPPU, penyidik akan melakukan tracing asset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 372, 378 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menkomdigi Tegaskan Tingkatkan Pengawasan Situs Judi Online
Menkomdigi Tegaskan Tingkatkan Pengawasan Situs Judi Online di Indonesia
Mobil TV Nasional Alami Kecelakaan Parah di Tol Pemalang
Sopir Truk Penabrak Mobil TVOne Terancam 6 Tahun Penjara!
tom lembong korupsi impor gula-4
Status Tersangka Jadi Sorotan, Tom Lembong Bakal Diperiksa Lagi!
Persebaya-Lanjutkan-Tren-Bidik-Kemenangan-Saat-Lawan-PSS-1692691134-27212836
Persebaya Duduki Puncak Klasemen Usai Tumbangkan PSIS Semarang 1-0
DPRD Kota Bandung Umumkan Formasi Lengkap Pimpinan DPRD
DPRD Kota Bandung Umumkan Formasi Lengkap Pimpinan DPRD
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

5

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat