Hukuman Mario Dandy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

pelat palsu
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).

Hal itu dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Jakarta, Kamis (3/3/2023).

Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).

“Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk ‘mohon maaf’ melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali,” kata Firman

Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

“Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu,” ungkap Firman.

Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.

BACA JUGA: Polda Metro Asistensi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2/2023).

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diogo Jota
Portugal Usung Misi Khusus untuk Diogo Jota, Roberto Martinez Ingin Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026
Anggia Ananda Safitri Raih Medali Emas pada Indonesia Youth Science Competition (IYSC) 2026
Anggia Ananda Safitri Raih Medali Emas pada Indonesia Youth Science Competition (IYSC) 2026
WhatsApp Image 2026-06-28 at 15.10
Khitanan Massal hingga Pasar Murah, KDS Pastikan Layanan Menjangkau Masyarakat
MUJ dan bank bjb
Migas Utama Jabar dan bank bjb Berkolaborasi Perkuat Bisnis Energi dan Layanan Keuangan
Raih 17 Medali Emas, Kota Bandung Juara Umum Popwilda Wilayah IV Jabar 2026
Raih 17 Medali Emas, Kota Bandung Juara Umum Popwilda Wilayah IV Jabar 2026
Berita Lainnya

1

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Pramuka, Bekal Memulai Lembaran Hidup Baru
Farhan: Pramuka, Bekal Mulai Lembaran Hidup Baru
Bandara Husein Segera Beroperasi, Farhan Percepat Penataan Infrastruktur
Bandara Husein Segera Beroperasi, Farhan Percepat Penataan Infrastruktur
Dari Stres Hingga Depresi, Farhan Bangbara Siap Dampingi Warga Kota Bandung
Dari Stres Hingga Depresi, Farhan: Bangbara Siap Dampingi Warga Kota Bandung
Farhan Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata
Farhan: Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata