Polri: Pelanggaran Pengguna Sepeda Listrik Belum Bisa Ditilang

Penulis: distopia

sepeda listrik tilang
Ilustrasi. (era)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BALIKPAPAN,TM.ID: Polri menyatakan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda listrik belum bisa dikenakan tilang, karena belum ada aturan hukumnya.

“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis,” kata Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas( Ditlantas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), AKBP Bangun Isworo di Balikpapan, Jumat (8/9/2023).

Pelanggaran umum yang dilakukan pengguna sepeda listrik adalah pengendara di bawah umur, tidak mengenakan alat keselamatan yaitu helm, mengambil hak pengguna jalan lainnya seperti berkendara di atas trotoar yang sempit tanpa mengindahkan hak pejalan kaki, dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

“Aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” kata Bangun.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri, Kasusnya Tentang Ini

Dalam Permenhub itu, disebutkan bahwa batas kecepatan sepeda listrik adalah 25 km per jam, sementara saat di jalan raya, sebut AKBP Bangun, pengendara sepeda listrik ada yang memacu sepeda hingga 55 km per jam.

Sering juga sepeda listrik dikendarai oleh anak usia di bawah 12 tahun dan tanpa mengenakan helm. Permenhub menegaskan di Pasal 4 ayat 1, usia pengguna sepeda listrik paling kurang 12 tahun.

Permenhub juga mengatur mulai dari spesifikasi, pengguna, hingga jalur yang boleh dilalui.

Di Pasal 2 ayat 2 antara lain menyebutkan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti ada lampu utama warna sinar kuning atau putih, ada alat pemantul cahaya (reflektor) di posisi belakang atau lampu dengan warna merah, sistem rem yang berfungsi dengan baik, reflektor di kiri dan kanan warna oranye, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Dalam Pasal 4 ayat 1 dirincikan persyaratan pengguna sepeda listrik, yaitu harus berusia minimal 12 tahun, saat berkendara wajib menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Di pasal yang sama, juga tertulis agar tidak melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas seperti menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Selanjutnya memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Pada Pasal 5 ayat 1 tertulis aturan tentang jalur yang boleh dilewati sepeda listrik, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu yang meliputi lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adapun kawasan tertentu yang dimaksud meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

Dibolehkan juga pakai sepeda listrik di area kawasan perkantoran, dan di area trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

“Maka, artinya kendaraan listrik ini bisa melintas di jalan umum, tapi Pemda dalam hal ini Pemkot Balikpapan harus menyediakan jalur khusus seperti jalur sepeda,” katanya.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.