Polri Melangkah ke Penyelidikan Kasus Rocky Gerung

penyelidikan Rocky Gerung
Ilustrasi - Rocky Gerung. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Bareskrim Polri menyatakan, mulai melangkah ke tahap penyelidikan atas laporan sejumlah elemen masyarakat di beberapa daerah, terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Ia menjelaskan, ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah, masing-masing tiga laporan.

Baca Juga : Rocky Gerung Minta Maaf: ‘tapi Saya Tidak akan Berhenti…’

“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.

Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Mulai Menyelediki Laporan Soal Rocky Gerung

Setelah dinyatakan penyelidikan dimulai, kata Dia, pihaknya melaksanakan analisa terkait laporan yang sudah diterima. Kemudian, menganalisa video yang dilaporkan.

“Kami mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA: Soal Rocky Gerung, Moeldoko: Jangan Coba-Coba Mengganggu Presiden!

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.

Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
prabowo hapus utang umkm
Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM, OJK: Sangat Mungkin Direalisasikan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan Usai Menyubang 43 Emas di PON Aceh - Sumatera Utara
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Cek Fakta
Cek Fakta : Pesan Berantai Minta Matikan Ponsel Demi Hindari Radiasi Kosmik
PT Angkasa Pura II pastikan Operasional bandara Berjalan Normal
WNA Pemilik ITAP dan ITAS Bisa Autogate di Bandara
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!