Polri Melangkah ke Penyelidikan Kasus Rocky Gerung

Penulis: aziz

penyelidikan Rocky Gerung
Ilustrasi - Rocky Gerung. (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Bareskrim Polri menyatakan, mulai melangkah ke tahap penyelidikan atas laporan sejumlah elemen masyarakat di beberapa daerah, terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Ia menjelaskan, ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah, masing-masing tiga laporan.

Baca Juga : Rocky Gerung Minta Maaf: ‘tapi Saya Tidak akan Berhenti…’

“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.

Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Mulai Menyelediki Laporan Soal Rocky Gerung

Setelah dinyatakan penyelidikan dimulai, kata Dia, pihaknya melaksanakan analisa terkait laporan yang sudah diterima. Kemudian, menganalisa video yang dilaporkan.

“Kami mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA: Soal Rocky Gerung, Moeldoko: Jangan Coba-Coba Mengganggu Presiden!

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.

Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korupsi angkutan sampah
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
one way puncak bogor
Long Weekend, Polisi Terapkan One Way di Kawasan Puncak
Remaja Garut Dikeroyok
Tak Hadiri Acara Ulang Tahun, 4 Remaja di Garut Dikeroyok Geng Motor
kunjungan pm malaysia
Jalan Jakarta Ditutup, Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.