BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polri tetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi judi online. Kedua tersangka tersebut berinisial OHW dan H.
Dana ilegal dari situs tersebut dikumpulkan, dialirkan melalui sejumlah perusahaan, lalu didistribusikan ke berbagai pihak terkait dengan tujuan mempersulit proses pelacakan, yang dikenal dengan istilah layering.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2025).
Kemudian, untuk modus yang digunakan para tersangka ini terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.
Dalam pengungkapan ini, Korps Bhayangkara tak lupa memberikan apresiasi juga kepada Menko Polkam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan tersebut.
“Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia,” ujar.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.
Baca Juga:
Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring
Polri Pulangkan 29 WNI yang Terlibat Judi Online dan Online Scam di Filipina
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(Virdiya/Usk)