Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Total Aset Rp530 Miliar

Penulis: Vini

Kemkomdigi Blokir Archive.org
Ilustrasi-Judi Online (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polri tetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi judi online. Kedua tersangka tersebut berinisial OHW dan H.

Dana ilegal dari situs tersebut dikumpulkan, dialirkan melalui sejumlah perusahaan, lalu didistribusikan ke berbagai pihak terkait dengan tujuan mempersulit proses pelacakan, yang dikenal dengan istilah layering.

“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2025).

Kemudian, untuk modus yang digunakan para tersangka ini terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam pengungkapan ini, Korps Bhayangkara tak lupa memberikan apresiasi juga kepada Menko Polkam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan tersebut.

“Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia,” ujar.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

Baca Juga:

Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring

Polri Pulangkan 29 WNI yang Terlibat Judi Online dan Online Scam di Filipina

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Minyak Nilam
Cuan dari Daun! Minyak Nilam di Nias Tembus Rp1,3 Juta per Liter
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Strategi Diversifikasi Produk

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.