BANDUNG,TM.ID: Seorang pria berinisial WB akhirnya diringkus jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Dia adalah tersangka pencurian HP di salah satu toko yang ada di Bandung Electronic Center (BEC).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kalau WB adalah mantan karyawan dari toko tersebut. Dia nekat membobol bekas tempat kerjanya, karena membutuhkan uang untuk membayar utang.
“Karena dia mantan pegawai tersebut sehingga tahu cara masuk ke dalam toko tersebut dan langsung mengambil barang-barang yang bisa cepat dijual,” ucap Kombes Pol Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA: Kata Polrestabes Bandung Soal Rencana Penerapan Kembali 2 Arah di Jalan Sukajadi
Tersangka ditangkap di kawasan Sumedang pada hari Jumat (13/10) kemarin, bersama sejumlah barang bukti HP yang belum dijual.
Kelakuan WB membuat toko itu merugi kira-kira Rp130 juta. Dari hasil penyelidikan tersebut jajaran Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV.
“Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil diidentifikasi oleh tim Reskrim dan bisa kita amankan yang bersangkutan satu hari kemudian pada 13 Oktober di daerah Sumedang,” kata dia.
Kombes Pol Budi menyampaikan, dari belasan HP yang berhasil dicuri, sebagian besar sudah dijual. Hanya saja tersisa lima Hp yang hendak dijual olehnya.
“Kita kenakan tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Budi.